Latest News

Tuesday, May 31, 2011

Kunjungan Bunda Maria kepada Elisabet adalah sebuah Perjalanan Misi



"Siapakah aku ini sampai Ibu Tuhanku datang mengunjungi aku? Sebab sesungguhnya ketika salammu sampai kepada telingaku, anak yang di dalam rahimku melonjak kegirangan" (Luk 1:43-44)

Dalam Perikop di atas; Bunda Maria, Sang Bunda Allah, membawa Tuhan Yesus Kristus lebih dekat kepada St. Yohanes Pembabtis sehingga melonjak kegiranganlah St. Yohanes. Sampai sekarang pun kita mengalami bahwa Bunda Maria membawa Tuhan Yesus Kristus lebih dekat kepada kita yang hina ini. Melalui Bunda Maria pula, banyak orang datang dan semakin dekat kepada Tuhan Yesus Kristus. Berbahagialah kita karena kita boleh menjadi anak-anak Bunda Maria dan boleh memiliki relasi persaudaraan dengan Tuhan Yesus Kristus, Putera Bunda Maria.


Dari perikop di atas pun kita tahu bahwa Bunda Maria melakukan sebuah perjalanan misi berbahaya dalam keadaannya yang sedang mengandung untuk membawa Yesus hadir kepada mereka yang menantikan Sang Mesias, Juru Selamat. Menanggapi kunjungan Maria kepada Elizabeth sambil mengaitkannya dengan tugas Gereja mewartakan Injil, Paus Benediktus XVI berkata demikian:

"Gereja adalah misionaris menurut kodratnya, Gereja dipanggil untuk memproklamirkan Injil di mana pun dan selalu untuk menyebarkan Iman kepada setiap laki-laki dan perempuan dan kepada setiap kebudayaan. Kunjungan Maria adalah sebuah perjalanan Misi yang otentik. Kunjungan tersebut adalah perjalanan yang membawa Maria jauh dari rumahnya; mengantar Maria ke dunia, ke tempat-tempat yang asing bagi kebiasaannya sehari-hari dan membuatnya mencapai, dalam arti tertentu, batas-batas yang dapat dia capai." [1]


Umat Katolik, layaknya Maria, hendaknya mengambil bagian dalam karya misi ini. Hendaknya umat Katolik berani mewartakan Injil Kristus melalui kesaksian-kesaksian Iman dan perbuatan-perbuatan kasih kepada sesama. Sekaligus hendaknya umat Katolik tidak terjebak dalam paham indifferentisme dan relativisme iman, kedua paham yang mereduksi kecintaan seorang Katolik terhadap Iman Katoliknya. Proclaim your faith, guys.

[1] Mary Is the Mother of Missionaries, Says Pope
http://www.zenit.org/rssenglish-29441

Pax et Bonum

Saturday, May 28, 2011

Apakah Kristus mewariskan Gereja atau Alkitab kepada kita?

Ada hampir tiga dasawarsa antara Penyaliban dan buku pertama Perjanjian Baru dan ada hampir delapan dekadre antara Penyaliban dan kitab yang terakhir dari Perjanjian Baru. Dua generasi setidaknya tidak pernah tahu tentang Kitab Wahyu, salah satu kitab yang paling kritis dalam Alkitab. Banyak orang Kristen sudah mati demi Kristus sebelum mereka pernah mendengar kata-kata Paulus, karena alasan sederhana bahwa Paulus belum menulis surat-suratnya. Memang, setidaknya satu orang Kristen meninggal sebagai akibat langsung dari Paulus sendiri: Stefanus. Apakah kita kemudian untuk mengecualikan Stefanus dari keselamatan karena ia tidak pernah menerima ajaran Paulus?


Semua ajaran para rasul adalah ajaran "tradisional", tidak "tertulis - tradisional" dalam arti sebenarnya dari istilah tersebut, dari bahasa Latin "tradere," "untuk menyerahkan (...gagasan "perdagangan," juga berasal dari kata kerja itu, menyiratkan terjadi pertukaran).

Alkitab adalah bagian tertulis dari Tradisi, seperti yang secara berlimpah dibuktikan oleh Yohanes sendiri pada akhir dari Injilnya, di mana dia mengatakan bahwa "banyak hal lain yang dilakukan dan dikatakan Yesus sehingga jika mereka semua ditulis bawah dunia itu sendiri tidak akan cukup besar untuk menampung buku yang harus ditulis untuk menampung mereka. "  Bahkan diambil dalam arti yang
paling detil, kata-kata "inescapably" berarti bahwa sama sekali tidak bisa Alkitab diambil sebagai catatan lengkap tentang segala sesuatu yang Yesus lakukan, katakan, atau ajarkan.
 
Sebagian besar keyakinan dan praktik yang dikutuk oleh Fundamentalis adalah bahwa umat Katolik berakar pada Tradisi Suci, bagian tidak tertulis, meski juga harus dipahami bahwa tidak ada Tradisi, bagaimanapun berlangsung lamanya, yang mungkin bertentangan dengan Kitab Suci.

Wahyu Ilahi adalah satu potongan utuh, bukan kain perca yang bisa diambil dan dipilih hal-hal yang menyenangkan dan membuang hal-hal yang dapat mengancam kita.

Keselamatan dan wahyu adalah satu paket - mereka pergi bersama-sama, dan kita menerima mereka semua atau tidak sama sekali.

http://www.catholic.com/thisrock/quickquestions/?qid=849

diterjemahkan oleh Biji Sesawi

Bidaah Helvidianisme (Penolakan terhadap dogma Maria selamanya tetap Perawan)

Pada abad keempat muncul bidaah (ajaran sesat) Helvidianisme yang dicetuskan oleh Helvidius. Helvidius keliru memahami kalimat dari Matius 1:25 yang menyatakan bahwa Yosef "tidak bersetubuh dengan dia sampai ia melahirkan anaknya laki-laki". Ia menyatakan bahwa penggunaan kata "sampai" oleh Matius menyiratkan bahwa sesudah Maria melahirkan, dia dan Yosef melakukan hubungan perkawinan biasa. 


St. Hieronimus dengan mudah menggugurkan argumen itu dengan menunjukkan penggunaan lain dari kata "sampai" itu di dalam Perjanjian Baru dan Perjanjian Lama Septuaginta. Beberapa di antaranya aneh hasilnya jika cara Helvidius membaca Matius 1:25 diterapkan: "Dan Mikhal binti Daud tidak mendapat anak sampai hari matinya" (2 Sam 6:23). "Dan sampai hari matinya Samuel tidak melihat Saul lagi" (1 Sam 15:35). "Sumbu yang pudar nyalanya tidak akan dipadamkannya sampai ia menjadikan hukum itu menang" (Mat 12:20). Tak satu pun dari ayat-ayat ini menunjukkan keadaan yang berubah sesudah istilah "sampai".

St. Hieronimus menuliskan pembelaannya akan dogma ini dalam bukunya berjudul Against Helvidius: The Perpetual Virginity of Mary 19 [A.D. 383]

Pembelaan lain akan dogma ini dapat anda temukan di link ini: 


sumber tulisan di atas: Reason to Believe by Scott Hahn
Pax et Bonum 

Tritunggal dalam Kitab Suci



TRITUNGGAL
Kej 1:1 Pada mulanya Allah menciptakan langit dan bumi.
Kej 1:2 Bumi belum berbentuk dan kosong; gelap gulita menutupi samudera raya, dan Roh Allah melayang-layang di atas permukaan air.
Kej 1:3 Berfirmanlah Allah: "Jadilah terang." Lalu terang itu jadi.
Kej 1:26 Berfirmanlah Allah: "Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita, supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas ternak dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang melata yang merayap di bumi."

===========

Firman Allah, Sang Putera

Mzm 33:4  Sebab Firman TUHAN itu benar, segala sesuatu dikerjakan-Nya dengan kesetiaan.
Yoh 14:6  Kata Yesus kepadanya: "Akulah jalan dan kebenaran dan hidup. Tidak ada seorangpun yang datang kepada Bapa, kalau tidak melalui Aku.
Yoh 1:1  Pada mulanya adalah Firman; Firman itu bersama-sama dengan Allah dan Firman itu adalah Allah.
Yoh 1:2  Ia pada mulanya bersama-sama dengan Allah.
Yoh 1:3  Segala sesuatu dijadikan oleh Dia (Firman Allah) dan tanpa Dia tidak ada suatupun yang telah jadi dari segala yang telah dijadikan.
Mzm 33:6  Oleh Firman TUHAN langit telah dijadikan, oleh nafas dari mulut-Nya segala tentaranya.
Ibr 11:3  Karena iman kita mengerti, bahwa alam semesta telah dijadikan oleh Firman Allah, sehingga apa yang kita lihat telah terjadi dari apa yang tidak dapat kita lihat.


==============

Roh Allah, Sang Roh Kudus

Ayb 33:4  Roh Allah telah membuat aku, dan nafas Yang Mahakuasa membuat aku hidup.
Yoh 4:24  Allah itu Roh dan barangsiapa menyembah Dia, harus menyembah-Nya dalam roh dan kebenaran."

Kis 28:25  Maka bubarlah pertemuan itu dengan tidak ada kesesuaian di antara mereka. Tetapi Paulus masih mengatakan perkataan yang satu ini: "Tepatlah firman yang disampaikan Roh Kudus kepada nenek moyang kita dengan perantaraan nabi Yesaya: Kis 28:26  Pergilah kepada bangsa ini, dan katakanlah: Kamu akan mendengar dan mendengar, namun tidak mengerti, kamu akan melihat dan melihat, namun tidak menanggap. (Kis 28:25-26 paralel dengan Yes 6:8-9)
Yes 6:8  Lalu aku mendengar suara Tuhan berkata: "Siapakah yang akan Kuutus, dan siapakah yang mau pergi untuk Aku?" Maka sahutku: "Ini aku, utuslah aku!"
Yes 6:9  Kemudian firman-Nya: "Pergilah, dan katakanlah kepada bangsa ini: Dengarlah sungguh-sungguh, tetapi mengerti: jangan! Lihatlah sungguh-sungguh, tetapi menanggap: jangan!

Ibr 10:15  Dan tentang hal itu Roh Kudus juga memberi kesaksian kepada kita, Ibr 10:16  sebab setelah Ia berfirman: "Inilah perjanjian yang akan Kuadakan dengan mereka sesudah waktu itu," Ia berfirman pula: "Aku akan menaruh hukum-Ku di dalam hati mereka dan menuliskannya dalam akal budi mereka, (Ibr 10:15-16 paralel dengan Yer 31:33)
Yer 31:33  Tetapi beginilah perjanjian yang Kuadakan dengan kaum Israel sesudah waktu itu, demikianlah Firman TUHAN: Aku akan menaruh Taurat-Ku dalam batin mereka dan menuliskannya dalam hati mereka; maka Aku akan menjadi Allah mereka dan mereka akan menjadi umat-Ku.

TRITUNGGAL

Mat 28:19  Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama* Bapa dan Putera dan Roh Kudus,
1Yoh 5:7  Sebab ada tiga yang memberi kesaksian [di dalam sorga: Bapa, Firman dan Roh Kudus; dan ketiganya adalah satu�.]**

* Kata yang digunakan di sini adalah Name/Onoma (dalam bahasa Yunani) yang adalah bentuk tunggal, bukan Names/Onomata yang merupakan bentuk jamak. Menarik dilihat di sini bahwa ada 3 objek yang dihubungkan dengan sebuah kata yang berbentuk tunggal. Jikalau Bapa, Putera dan Roh Kudus tidaklah satu; maka harusnya kata yang digunakan di sini adalah kata yang berbentuk jamak.

** Ayat ini disebut Comma Johanninum. Ayat ini memberi bukti bahwa Allah Tritunggal itu Esa. Dalam Alkitab terbitan LAI yang tidak ada pengakuan dari KWI, ayat ini tidak mendapat tambahan kurung siku. Sedangkan dalam terbitan LBI dan LAI yang diakui oleh KWI, ayat ini mendapat tambahan kurung siku karena belum bisa dipastikan apakah ayat ini terbukukan atau tidak. Perlu diketahui bahwa Kitab Suci adalah Tradisi Suci yang dibukukan dan ayat ini adalah sebuah iman Katolik adalah tiga kesatuan yaitu Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Jika ditanya apakah ayat ini benar atau tidak, maka jawabannya BIG YES, ayat ini benar. Hanya saja Tradisi Suci ini tidak dapat Tradisi Suci. Ayat ini tidak bisa diabaikan begitu saja mengingat pilar dipastikan apakah terbukukan di semua manuskrip.

Wednesday, May 25, 2011

ORIENTALIUM ECCLESIARUM (Konsili Vatikan II) - DEKRIT TENTANG GEREJA-GEREJA TIMUR KATOLIK

PAUS PAULUS, USKUP

HAMBA PARA HAMBA ALLAH
BERSAMA BAPA-BAPA KONSILI SUCI
DEMI KENANGAN ABADI

DEKRIT TENTANG GEREJA-GEREJA TIMUR KATOLIK

PENDAHULUAN

1.      Gereja Katolik sangat menghargai lembaga-lembaga, upacara-upacara liturgi, tradisi-tradisi gerejawi dan tata-laksana hidup kristen dalam GEREJA-GEREJA TIMUR. Sebab semuanya itu mempunyai keunggulan sebagai warisan zaman kuno yang terhormat, menampilkan tradisi yang melalui para Bapa Gereja berasal dari para Rasul([1]), dan merupakan sebagian dalam pusaka perwahyuan ilahi, yang utuh-utuh diserahkan kepada Gereja semesta. Maka penuh perhatian terhadap Gereja-Gereja Timur, saksi-saksi hidup Tradisi itu, Konsili Ekumenis ini menyatakan keinginannya, supaya Gereja-gereja itu tetap subur, dan dengan kekuatan rasuli yang diperbaharui menunaikan tugas perutusan yang dipercayakan kepadanya. Selain apa yang berlaku bagi Gereja semesta, Konsili memutuskan untuk menetapkan beberapa pokok, sementara hal-hal lain diserahkan kepada penyelenggaraan Sinode-Sinode Timur dan Takhta Apostolik.


GEREJA-GEREJA KHUSUS ATAU RITUS-RITUS

2.          (Kemacam-ragaman dalam persekutuan Gereja katolik)
Gereja katolik yang kudus, Tubuh Mistik Kristus, ialah umat beriman yang dipersatukan secara laras-serasi karena iman yang sama, Sakramen-sakramen yang sama, dan kepemimpinan yang sama dalam Roh Kudus. Umat itu merupakan perpaduan pelbagai golongan yang tergabung di bawah bimbingan hirarki, yang terhimpun sebagai Gereja-Geraja khusus atau Ritus-Ritus. Antara Gereja-gereja itu ada persekutuan yang mengagumkan, sehingga kemacam-ragaman dalam Gereja bukannya merugikan kesatuannya, melainkan justru mengungkapkannya. Gereja katolik memang menghendaki, agar tradisi-tradisi masing-masing Gereja khusus atau Ritus tetap utuh dan lestari. Lagi pula Gereja hendak menyesuaikan perihidupnya dengan bermacam-macam kebutuhan setempat dan semasa([2]).

3.          (Kesamaan martabat, hak-hak dan kewajiban-kewajiban)
Gereja-gereja khusus seperti itu, baik di Timur maupun di Barat, sebagian saling berbeda perihal apa yang disebut ritus, Yakni Liturgi, tat-laksana gerejawi, dan pusaka warisan rohani. Tetapi sama-sama dipercayakan kepada kepemimpinan pastoral Imam Agung di Roma, yang berdasarkan ketetapannya atas Gereja semesta. Maka Gereja-Gereja itu mempunyai martabat yang sama, sehingga tiada satupun unggul terhadap yang lain-lain karena rirusnya; begitu pula mempunyai hak-hak yang sama dan terikat kewajiban-kewajiban yang sama, juga perihal pewartaan Injil ke seluruh dunia lih. Mrk16:15 , dibawah kepemimpinan paus di Roma.

4.          (Kelestarian Ritus-Ritus dalam satu persekutuan)
Maka diseluruh dunia hendaknya diusahakan kelestarian dan perkembangan semua Gereja khusus. Oleh karena itu hendaklah dibentuk paroki-paroki beserta hirarkinya sendiri, bila itu diperlukan bagi kesejahteraan rohani umat beriman. Tetapi hendaknya para Hirark berbagai Gereja khusus, yang mempunyai yurisdiksi di daerah yang sama, berusaha - dengan mengadakan musyawarah dalam sidang-sidang berkala � memelihara kesatuan kegiatan, dan dengan berpadu tenaga mendukung karya-karya bersama, untuk mempermudah peningkatan kesejahteraan agama, dan secara lebih aktif menjaga tata-laksana di anatra klerus[[3]]. Segenap klerus dan mereka yang menyiapkan diri untuk menerima Tahbisan suci hendaknya mendapat penyuluhan yang memadai tentang Ritus-Ritus, dan terutama tentang norma-norma praktis mengenai perkara-perkara antar Ritus. Bahkan kaum awam pun hendaklah dalam pendidikan katekis mendapat penjelasan tentang Ritus-Ritus orang katolik, dan mereka yang menerima Babtis di Gereja atau jemaat bukan katolik mana pun juga, yang menggabungkan diri dalam kepenuhan persekutuan katolik, dimanapun juga tetap hidup menurut Ritus mereka sendiri, memeliharanya dan sedapat mungkin mematuhinya[[4]]. Sementara itu tetap dipertahankan hak untuk mengajukan persoalan kepada Takhta Apostolik, bila ada kasus kasus khas menyangkut pribadi-pribadi jemaat-jemaat, atau daerah-daerah. Takhta suci, sebagai instansi tertinggi yang berwenang atas hubungan-hubungan antar Gereja, akan menanggapi kebutuhan-kebutuhan dalam semangat ekumenis, secara langsung atau melalui instansi-instansi lainnya, melalui norma-norma, dekrit-dekrit dan jawaban-jawaban resmi.

MELESTARIKAN PUSAKA ROHANI GEREJA-GEREJA TIMUR

5.          (Hak serta kewajiban Gereja-Gereja untuk melestarikan tata-laksana masing-masing)
Sejarah, tradisi-tradisi, dan amat banyak lembaga-lembaga gerejawi memberi kesaksian gemilang, betapa besar jasa-sumbangan Gereja-Gereja Timur bagi Gereja semesta[[5]]. Maka itu konsili suci tidak hanya menyambut pusaka gerejawi dan rohani itu dengan penghargaan dan pujian semestinya, melainkan dengan tegas memandangnya juga sebagai pusaka seluruh gereja Kristus. Oleh sebab itu Konsili secara resmi menyatakan, bahwa Gereja-Gereja Timur seperti juga Gereja-Gereja Barat mempunyai hak maupun kewajiban, masing-masing untuk mengatur diri menurut tata-laksana yang khas. Sebab tata-laksana itu dianjurkan karena riwayatnya yang kuno dan terhormat, karena lebih sesuai dengan sifat dan perilaku umat beriman, dan nampak lebih sesuai untuk mengembangkan kesejahteraan umat.


6.          (Melestarikan upacara-upacara Liturgi Ritus Timur)
Hendaklah segenap umat Gereja-Gereja Timur menyadari dan merasa yakin, bahwa mereka selalu dapat dan wajib melestarikan upacara-upacara Liturgi mereka yang sah serta tata-laksana mereka, dan bahwa perubahan-perubahan hanya hanya boleh diadakan berdasarkan motivasi kemajuan mereka yang laras-serasi. Maka hendaklah itu semua oleh umat gereja-Gereja Timur dipatuhi dengan kesetiaan sepenuhnya. Mengenai semuanya itu mereka harus memperoleh pengertian yang makin mendalam dan mencapai tingkat pelaksanaan yang makin sempurna. Dan bila tanpa alasan yang wajar, karena situasi jaman atau pribadi-pribadi tertentu, mereka telah menyimpang dari padanya, hendaklah mereka berusaha kembali kepada tradisi-tradisi para leluhur. Adapun mereka, yang karena tugas atau pelayan kerasulan seringkali berhubungan dengan Gereja-Gereja Timur atau dengan umatnya, hendaknya � sesuai dengan beratnya kewajiban mereka � dibenahi dengan pengertian yang cermat tentang upacara-upacara, tata-laksana, ajaran, sejarah serta sifat-sifat umat, dengan penghargaan terhadapnya[[6]]. Kepada tarekat-tarekat religius serta perserikatan-perserikatan Ritus Latin, yang berkarya didaerah-daerah timur atau ditengah umat Gereja-Gereja Timur, dianjurkan dengan sangat, supaya demi efektifnya kerasulan mereka, mereka sedapat mungkin mendirikan rumah-rumah atau juga provinsi-provinsi Ritus Timur[[7]].

PARA PATRIARK TIMUR

7.          (Siapa Patriark Timur itu?)
Sejak jaman kuno terdapatlah dalam Gereja lembaga patriarkal, yang sudah diakui oleh Konsili-Konsili Ekumenis pertama[[8]].
      Yang disebut Patriark Timur ialah Uskup, yang mempunyai yurisdiksi atas semua Uskup, tidak terkecuali uskup Metropolit, atas klerus dan umat wilayah  atau Ritusnya sendiri, menurut norma hukum dan tanpa mengurangi primat Paus di Roma[[9]].
      Dimanapun diangkat seorang Hirark dari suatu Ritus diluar batas-batas wilayah patriarkal, ia tetap termasuk hirarki patriarkat Ritus itu juga menurut norma hukum.


8.          (Semua Patriark sederajat martabatnya)
Meskipun patriarkat-patriarkat muncul pada waktu yang berlainan, semua Patraiark Gereja-Gereja Timur sederajat berdasarkan martabat patriarkal, tanpa mengurangi adanya urutan kehormatan antara mereka, yang telah ditetapkan secara sah[[10]].


9.          (Wewenang patriark dan Sinode)
Menurut tradisi Gereja yang sangat kuno para Patriark Gereja-Gereja Timur layak mendapat kehormatan istimewa, karena mereka mengetuai patrairkat mereka masing-masing sebagai bapa dan kepala.
      Maka Konsili suci ini menetapkan, agar hak-hak serta privilegi-privilegi mereka dipulihkan, seturut tradisi-tradisi kuno masing-masing Gereja serta dekrit-dekrit Konsili-Konsili Ekumenis[[11]].
      Hak-hak dan privilegi-privilegi itu ialah : yang berlaku pada waktu persatuan antara Timur dan Barat, sungguhpun semuanya perlu sekedar disesuaikan dengan situasi zaman sekarang. Patriark beserta sinode-sinodenya merupakan instansi yang lebih tinggi untuk urusan-urusan mana pun juga dalam patriarkat, tidak terkecuali hak-hak untuk menetapkan eparkia-eparkia baru dan mengangkat Uskup-Uskup Ritusnya dalam batas-batas wilayah patriarkal, tanpa mengurangi hak paus di Roma yang tidak dapat diganggu-gugat untuk bercampur tangan pada setiap kasus.


10.      (Uskup Agung Utama)
Apa yang dikatakan tentang para Patriark, menurut norma hukum berlaku juga bagi para Uskup Agung Utama, yang memimpin suatu Gereja khusus secara keseluruhan atau suatu Ritus[[12]].


11.      (Didirikan patriarkat-patriarkat baru sejauh perlu)
Karena dalam gereja-Gereja Timur lembaga patriarkal merupakan bentuk kepemimpinan yang tradisional, Konsili Ekumenis ini menghimbau, supaya bilamana perlu didirikan patriarkat-patriarkat baru. Termasuk wewenang khusus Konsili Ekumenis atau Paus di Roma, untuk mendirikannya[[13]].


TATA-LAKSANA SAKRAMEN-SAKRAMEN

12.      (Konsili mengukuhkan tata-laksana Sakramen-Sakramen)
Konsili Ekumenis ini mengukuhkan serta memuji tata-laksana Sakramen-Sakramen, yang sejak dulu kala berlaku di Gereja-Gereja Timur, begitu pula praktek perayaan serta pelayanannya. Konsili menginginkan, supaya sejauh perlu tata-laksana itu dipulihkan.

13.      (Pelayan Sakramen Krisma)
Tata-laksana menyangkut pelayan Sakramen Krisma, yang sejak dahulu berlaku di Gereja-gereja Timur, hendaknya dipulihkan seutuhnya. Maka para Imam dapat menerimakan Sakramen itu, dengan menggunakan Krisma yang diberkati oleh Patriark atau Uskup[[14]].

14.      (Penerimaan Sakramen Krisma)
Semua imam Gereja-Gereja Timur dapat secara sah menerimakan Sakramen Krisma, entah bersama dengan Babtis atau terpisah dari padanya, kepada sekalian umat beriman dari Ritus manapun juga, tak terkecualikan Ritus Latin, dengan mematuhi demi halalnya peraturan-peraturan hukum yang bersifat umum maupun khusus[[15]]. Juga para imam Ritus Latin, menurut kewenangan yang mereka terima untuk menerimakan Sakramen itu, dapat menerimakannya secara sah juga kepada umat beriman Gereja-Gereja timur, entah mereka termasuk Ritus mana, dengan mematuhi demi halalnya peraturan-peraturan hukum yang bersifat umum maupun khusus[[16]].

15.      (Ekaristi suci)
Umat beriman wajib ikut merayakan Liturgi ilahi pada hari Minggu dan hari Raya, atau � menurut peraturan-peraturan atau adat kebiasaan Ritusnya � ikut mendoakan Pujian ilahi (ibadat harian)[[17]]. Untuk mempermudah umat beriman menunaikan kewajiban itu, ditetapkan, bahwa waktu yang cocok untuk menaati perintah itu berlangsung dari sore sebelumnya hingga akhir Minggu atau hari raya[[18]]. Dianjurkan dengan sangat, supaya umat beriman pada hari-hari itu, atau lebih sering, bahkan setiap hari, menerima Ekaristi suci[[19]].

16.      (Pelayan Sakramen Tobat)
Karena umat beriman pelbagai Gereja khusus sehari-harian bercampur-baur di wilayah atau daerah Gereja Timur yang sama, kewenangan para imam dari Ritus mana pun juga untuk menerima pengakuan dosa, yang mereka peroleh secara sah dan tanpa syarat dari Hirarki mereka, diperluas hingga meliputi seluruh wilayah Hirarki yang memberinya, pun juga meliputi tempat-tempat serta umat beriman yang termasuk Ritus mana pun juga diwilayah itu, kecuali bila Hirark setempat jelas-jelas menolaknya untuk daerah Ritusnya[[20]].

17.      (Diakonat dan tahbisan-tahbisan tingkat rendah)
Supaya tata-laksana Sakramen Tahbisan dari zaman dahulu berlaku lagi di Gereja-gereja Timur, Konsili suci ini menganjurkan, agar lembaga diakonat yang tetap, bila kebiasaan itu telah hilang, dipulihkan[[21]]. Mengenai sub diakonat dan tingkat-tingkat Tahbisan yang lebih rendah beserta hak-hak maupun kewajiban-kewajibannya, hendaklah itu diurus oleh wewenang legislatif setiap Gereja khusus[[22]].

18.      (Pernikahan campur)
Untuk mencegah perkawinan-perkawinan yang tidak sah, bila anggota Gereja Timur katolik menikah dengan orang yang dibabtis dalam gereja Timur bukan katolik, dan untuk memeliharakelestarian serta kekudusan perkawinan dan kedamaian rumah tangga, Konsili menetapkan, bahwa bentuk kanonik perayaan untuk perkawinan itu hanya diwajibkan supaya perkawinan itu halal, dan bahwa untuk sahnya perkawinan cukuplah kehadiran pejabat gerejawi, dengan mengindahkan ketetapan-ketetapan hukum lainnya[[23]].

LITURGI

19.      (Hari-hari raya)
Selanjutnya hanya Konsili Ekumenis atau Takhta apostoliklah, yang berwenang menetapkan, memindahkan atau meniadakan hari-hari raya yang berlaku umum bagi semua Gereja Timur. Sedangkan yang berwenang menetapkan, memindahkan atau meniadakan hari-hari raya untuk masing-masing Gereja khusus, ialah: kecuali Takhta apostolik, Sinode-Sinode patriarkal atau arkiepiskopal; tetapi perlu dipertimbangkan kepentingan seluruh daerah serta Gereja-Gereja khusus lainnya[[24]].

20.      (Hari raya Paska)
Sampai tercapainya persetujuan yang diinginkan oleh segenap umat kristen tentang hari tunggal bagi semua untuk merayakan hari raya Paska, dan untuk meningkatkan kesatuan umat kristen di satu daerah atau negara, untuk sementara diserahkan kepada para Patriark atau para penguasa gerejawi setempat yang tertinggi, untuk berdasarkan mufakat bulat dan musyawarah antara pihak-pihak yang berkepentingan, menetapkan satu hari Minggu guna merayakan hari raya Paska[[25]].

21.      (Penyesuaian diri dengan Ritus setempat)
Setiap orang beriman, yang tinggal diluar wilayah atau daerah Ritusnya sendiri, berkenaan dengan hukum tentang masa-masa kudus, dapat menyesuaikan diri sepenuhnya dengan tata-laksana gerejawi yang berlaku ditempat kediamannya. Dalam keluarga-keluarga, yang para anggotanya menganut Ritus yang berbeda-beda, hukum itu boleh diakui menurut satu Ritus saja[[26]].

22.      (Pujian ilahi [ibadat harian])
Hendaknya para anggota klerus dan religius Gereja-Gereja Timur mematuhi peraturan-peraturan tata-laksana serta tradisi-tradisi mereka sendiri dalam merayakan Pujian ilahi (ibadat harian), yang sejak dulu kala dijunjung tinggi di semua Gereja-Gereja Timur[[27]].

23.      (Penggunaan bahasa daerah)
Patriark beserta sinode, atau Pemimpin Tertinggi setiap Gereja beserta Dewan para Hiark, mempunyai hak untuk mengatur penggunaan bahasa-bahasa dalam upacara-upacara Liturgi, pun juga � sesudah melaporkannya kepada Takhta Apostolik � menyetujui terjemahan-terjemahan teks-teks dalam bahasa daerah[[28]].

PERGAULAN DENGAN PARA ANGGOTA
GEREJA-GEREJA YANG TERPISAH


24.      (Memelihara persekutuan menurut Dekrit tentang Ekumenisme)
Termasuk tuga khusus Gereja-Gereja Timur yang berada dalam persekutuan dengan Takhta Apostolik di Roma, memelihara kesatuan segenap umat kristen, terutama umat Gereja-Gereja Timur, menurut prinsip-prinsip dekrit Konsili ini tentang Ekumenisme, pertama-tama melalui doa-doa, teladan hidup, kesetiaan keagamaan terhadap tradisi-tradisi Timur yang kuno, saling pengertian yang makin mendalam, kerja sama dan penghargaan persaudaraan terhadap orang-orang maupun berbagai hal[[29]].

25.      (Syarat untuk kesatuan; kewenangan menjalankan kuasa Tahbisan)
Dari umat Gereja-Gereja Timur terpisah, yang berkat dorongan rahmat Roh Kudus memasuki kesatuan katolik, hendaklah jangan dituntut lebih dari ikrar iman katolik yang sederhana. Dan bila diantara mereka masih tetap dipertahankan imamat yang sah, para anggota klerus Gereja-Gereja Timur, yang bergabung dengan kesatuan katolik, mempunyai kewenangan menjalankan kuasa Tahbisannya, menurut norma-norma yang ditetapkan oleh Pimpinan yang berwenang[[30]].

26.      (�Communicatio in sacris�)
Perayaan bersama Sakramen-Sakramen (�communicatio in sacris�), yang melanggar kesatuan Gereja, atau mencakup persetujuan formal terhadap kesesatan atau bahaya menyimpang dari iman, batu sandungan, atau indeferentisme, dilarang berdasarkan hukum ilahi[[31]]. Akan tetapi berkenaan dengan para anggota Gereja-Gereja Timur praktek pastoral menunjukkan, bahwa dapat dan harus dipertimbangkan pelbagai situasi masing-masing pribadi, yang tidak menimbulkan pelanggaran terhadap kesatuan Gereja atau bahaya-bahaya yang perlu dielakkan, melainkan mengisyaratkan mendesaknya kebutuhan akan keselamatan dan kesejahteraan rohani umat. Oleh karena itu Gereja katolik sesuai dengan situasi waktu, tempat serta pribadi-pribadi, seringkali telah dan masih tetap menempuh cara bertindak yang lebih lunak, dengan menyajikan kepada semua upaya-upaya keselamatan serta kesaksian cinta kasih antar umat kristen, melalui keikut-sertaan dalam perayaan Sakramen-Sakramen, partisipasi dalam perayaan-perayaan serta kegiatan-kegiatan lain. Memperhatikan itu semua, dan �untuk tidak menjadi halangan bagi mereka yang diselamatkan karena kerasnya penilaian�[[32]], pun juga untuk mempererat persatuan dengan Gereja-Gereja Timur yang tercerai dari kita, menetapkan cara bertindak berikut.

27.  Berdasrkan prinsip-prinsip yang telah disebutkan, kepada para anggota Gereja-Gereja Timur, yang tanpa kesalahan apapun terpisah dari Gereja katolik, dapat diterimakan Sakramen Tobat, Ekaristi dan Pengurapan Orang Sakit, bila mereka sendiri memintanya dan berada dalam disposisi baik. Bahkan orang-orang katolik pun boleh meminta Sakramen-Sakramen itu kepada pelayan-pelayan yang tidak katolik, bila Gereja-Gereja mereka mempunyai Sakramen-Sakramen yang sah, setiap kali iti dibutuhkan, atau sungguh ada manfaat rohaninya, dan bila secara fisik atau moril tidak dapat ditemui seorang imam katolik[[33]].

28.  Begitu pula, berdasarkan prinsip-prinsip yang sama, serta dengan alasan yang wajar, umat katolik dan para anggota Gereja-gereja Timur yang terpisah diperbolehkan bersama-sama merayakan ibadat dan menggunakan hal-hal serta tempat-tempat kudus[[34]].

29.      (Bimbingan para Hirark setempat)
Pelaksanaan peraturan yang diperlunak tentang perayaan bersama Sakramen-Sakramen dengan saudara-saudari Gereja-Gereja Timur yang terpisah itu dipercayakan kepada pengawasan dan bimbingan para Hiraki setempat, supaya mereka � berdasarkan musyawarah antara mereka, dan bila perlu juga dengan menampung pendapat Hirark Gereja-Gereja yang terpisah � dengan peraturan-peraturan serta norma-norma yang menunjang dan efektif, mengatur hubungan antar umat kristen.

PENUTUP

30.  Konsili suci sangat bergembira atas kerja sama aktif yang berhasil antara Gereja-Gereja katolik Timur dan Barat, pun sekaligus menyatakan : bahwa semua peraturan hukum itu ditetapkan untuk situasi sekarang ini, sampai Gereja katolik dan Gereja-Gereja Timur yang terpisah menyatu dalam persekutuan sepenuhnya.
Sementara itu seluruh umat kristen yang termasuk Gereja-Gereja Timur maupun barat diminta dengan sangat, supaya penuh semangat dan dengan tekun, bahkan setiap hari memanjatkan doa-doa kepada Allah, supaya berkat bantuan Santa Bunda Allah, mereka semua menjadi satu. Hendaklah mereka berdoa pula, supaya sekian banyak orang kristen dalam Gereja mana pun juga, yang dengan berani menyerukan nama Kristus dan karena itu menanggung penderitaan dan penindasan, dilimpahi peneguhan dan penghiburan sepenuhnya oleh Roh Kudus Sang Penghibur.
      Marilah kita semua saling mengasihi sebagai saudara, dan saling mendahului dalam memberi hormat Rom12:10.

Semua dan masing-masing pokok, yang telah diuraikan dalam Dekrit ini, berkenan kepada para Bapa Konsili suci. Dan kami, atas kuasa Rasuli yang oleh Kristus diserahkan kepada kami, dalam Roh Kudus menyetujui, memutuskan dan menetapkan itu semua bersama dengan para Bapa yang terhormat, lagi pula memerintahkan, agar segala sesuatu yang dengan demikian telah ditetapkan dalam Konsili, dimaklumkan secara resmi demi kemuliaan Allah.

Roma, di gereja Santo Petrus, tanggal 21 bulan November tahun 1964.

Saya PAULUS
Uskup Gereja Katolik

(Menyusul tanda tangan para Bapa Konsili)

[1] LEO XIII, Surat apostolik Orientalium dignitas, tgl. 30 November 1984: Acta Leonis XIII�, jilid XIV (1894) hlm. 201-202.

[2] S. LEO IX, Surat In terra pax, tahun 1053 : �Ut enim�. � INOSENSUS III,  Konsili Lateran IV, Tahun 1215, bab IV : Licet Graecos; Surat Inter Quattuor, tagl 2 Agustus 1206 : Postulasi Postmodum. � INOSENSUS IV, Surat Cum de cetero, tgl. 27 Agustus 1247; Surat Sub catholicae, tgl. 6 Maret 1254, pendahuluan . � NIKOLAUS III, Instruksi Istut est memoriale, tgl. 9 Oktober 1278. � LEO X, Surat apostolik Accepimus nuper, tgl. 18 Mei 1521. � PAULUS III, Surat apostolik Dudum, tgl. 23 Desember 1534. � PIUS IV, Konstitusi Romanus Pontifex, tgl. 16 Februari 1564, 5. � KLEMENS VIII, Konstitusi Magnus Dominus, tgl. 23 Desember 1595, 10. � PAULUS V, Konstitusi Solet circumspecta, tgl. 10 Dsember 1615, 3. � BENEDICTUS  XIV, Ensiklik Demandatam, tgl. 24 Desember 1743, 3; Ensiklik �Allatae sunt�, tgl. 26 Juni 1755, 3, 6-19, 32. � PIUS VI, Ensiklik Catholicae communionis, tgl. 24 Mei 1787. � PIUS IX, Surat In Suprema, tgl. 6 Januari 1848, 3; Surat apostolik Ecclesiam Christi, tgl. 26 November 1853; Konstitusi Romani Pontificis, tgl. 6 Januari 1862. � LEO XIII, Surat apostolik Praeclara, tgl. 20 Juni 1894, no. 7; Surat apostolik Orientalium dignitas, tgl. 30 November 1894, pendahuluan; dan lain-lain.

[3] PIUS XII,  Motu proprio Cleri sanctitati, tgl. 2 Juni 1957, kanon 4.

[4] PIUS XII,  Motu proprio Cleri sanctitati, tgl. 2 Juni 1957, kanon 8: �Sine Licentia Sedis Apostolicae� (tanpa izin Takhta Apostolik), dengan menganut praksis  abad-abad sebelumnya; begitu pula tentang mereka yang di Babtis di luar Gereja Katolik, dalam kanon 11 tercantum : �ritum quem maluerint amplecti possunt� (mereka boleh berpegang teguh pada Ritus, yang mereka pilih sendiri); dalam teks yang diajukan diambil keputusan positif tentang  �tetap mempertahankan Ritusnya� bagi semua kaum beriman di seluruh dunia.

[5] Lih. LEO XIII, Surat apostolik Orientalium dignitas, tgl. 30 November 1894; Surat apostolik praeclara gratulationis, tgl. 0 Juni 1894, dan dokumen-dokumen yang disebutkan pada catatan kaki 2.

[6] Lih. BENEDIKTUS XV, Motu Proprio Orientis cattholici, tgl. 15 Oktober 1917. � PIUS XI, Ensiklik Rerum orientalium, tgl. 8 September 1928, dan lain-lain.

[7] Praktek Gereja katolik pada zaman Pius XI, Pius XII, dan Yohanes XXIII secara melimpah menunjukkan adanya gerakan itu.

[8] Lih. KONSILI NIKAIA I, kanon 6. � KONSILI KONSTANTINOPEL I, kanon 2 dan 3. � KONSILI CHALKEDON, kanon 28; kanon 9. � KONSILI KONSTANTINOPEL IV, kanon 17; kanon 21. � KONSILI LATERAN IV, kanon 5; kanon 30. � KONSILI FIRENZE, Dekrit untuk umat Yunani, dan lain-lain.

[9] Lih. KONSILI NIKAIA, kanon 6. � KONSILI KONSTANTINOPEL IV, kanon 17. � PIUS XII, ,  Motu proprio Cleri sanctitati, kanon 216, 2, 1.

[10] Dalam Konsili-Konsili Ekumenis: NIKAIA I, kanon 6. � KONSTANTINOPEL I, kanon 21. � LATERAN IV, kanon 5. � FIRENZE, Dekrit untuk umat Yunani, tgl. 6 Juli 1439, 9. � Lih. PIUS XII, ,  Motu proprio Cleri sanctitati, tgl. 2 Juni 1957, kanon 219, dan lain-lain.

[11] Lih. Catatan kakai 8.

[12] Lih. KONSILI EFESUS, kanon 8. � KLEMENS VII, Decet Romanum Pontificem, tgl. 23 Februari 1596. � PIUS VII, Surat Apostolik In universalis Ecclesiae, tgl. 22 februari 1807. � PIUS XII, ,  Motu proprio Cleri sanctitati, tgl. 2 Juni 1957, kanon 324-339. KONSILI KARTAGO, tahun 419, kanon 17.

[13] KONSILI KARTAGO, tahun 419, kanon 17 dan 57. � KONSILI CHALKEDON, tahun 451, kanon 12. � S. INOSENSIUS I, Surat Ad consulta vestra, tgl. 13 November 866: A quo autem. INOSENSIUS III,  Surat Rex regum, tgl. 25 Februari 1204. � LEO XII, Surat apostolik Petrus Apostolorum Princeps, tgl. 15 Agustus 1824. � LEO XIII, Surat apostolik Christi Domini, tahun 1895. � PIUS XII, ,  Motu proprio Cleri sanctitati, tgl. 2 Juni 1957, kanon 159.

[14] Lih. INOSENSIUS IV, Surat Sub catholicae, tgl. Maret 1254, 3, n.4. � KONSILI LYON II, tahun 1274 (Ikrar iman Mikael Paleologos yang dipersembahkan kepada Gregorius X). � EUGENIUS IV, dalam Konsili Firenze, Konstitusi Exsultate Deo, tgl. 22 November 1439, 11. � KLEMENS VIII, Instruksi Sanctissimus, tgl. 31 Agustus 1595. � BENEDIKTUS XIV, Konstitusi Etsi pastoralis, tgl. 26 Mei 1742, II, n.1, dan lain-lain. � SINODE LAODIKAIA, tahun 347/381, kanon 48. � SINODE SIS GEREJA ARMENIA, tahun 1342. � SINODE LIBANON GEREJA MARONIT, tahun 1736, Bag. II, Bab III, n.2, dan Sinode-Sinode khusus lainnya.

[15] Lih. KONGREGASI OFISI SUCI, Instruksi (kepada Uskup di Zips), tahun 1783. � KONGEGRASI PENYIARAN IMAN (untuk umat Koptis), tgl. 15 Maret 1790, n.XIII; Dekrit tgl. 6 Oktober 1863, C, a; KONGREGASI UNTUK GEREJA-GEREJA TIMUR, tgl. 1 Mei 1948. � KONGREGASI OFISI SUCI, Jawaban tgl. 22 April 1896 dengan surat tgl. 19 Mei 1896.

[16] Kitab Hukum Kanonik, kanon 782, 4. � KONGREGASI UNTUK GEREJA-GEREJA TIMUR,  Dekrit �tentang  pelayanan Sakramen Krisma juga kepada umat Gereja-Gereja Timur, oleh imam-imam Ritus Latin, yang mempunyai wewenang itu terhadap umat dari Ritusnya:, tgl. 1 Mei 1948.

[17] Lih. SINODE LAODIKAIA, tahun 347/381, kanon 29. � S. NIKEFOROS dari Konstantinopel, bab 14. � SINODE GEREJA ARMENIA di DWIN, tahun 719, kanon 31. � S. TEODOROS STUDITA, kotbah 21. � S. NIKOLAUS I, Surat Ad consulta vestra, tgl. 13 November 866: In quorum Aposlotorum; Nos cupitis; quod interrogatis; Praterea consulitis; Si die Dominico; dan sinode-sinode khusus.

[18] Itu sesuatu yang baru, sekurang-kurangnya dimana berlaku kewajiban untuk ikut merayakan Liturgi suci; tetapi itu cocok dengan �hari liturgi� menurut Gereja-Gereja Timur.

[19] Lih. Canones Apostolorum, 8 dan 9. � SINODE ANTIOKIA, tahun 341, kanon 2. � TIMOTEOS dari Iskandaria, Interrogatio (pertanyaan) 3. � INOSENSIUS III, Konstitusi Quia divinae, tgl. 4 Januari 1215; dan amat banyak Sinode khusus Gereja-Gereja Timur yang lebih resen.

[20] Tanpa mengurangi sifat teritorial yurisdiksi, kanon itu demi kesejahteraan umat beriman bermaksud menanggapi situasi yang timbul dari kemajemukan yurisdiksi di satu tempat yang sama.

[21] Lih. KONSILI NIKAIA I, kanon 18. � SINODE NEOKAISAREA, tahun 314/325, kanon 12. � SINODE SARDIKA, tahun 343, kanon 8. � S. LEO AGUNG, Surat Omnium quidem, tgl 13 Januari 444. � KONSILI CHALKEDON, kanon 6. � KONSILI KONSTANTINOPEL IV, kanon 23, 26, dan lain-lain.

[22] Di berbagai Gereja Timur subdiakonat dipandang sebagai Tahbisan tingkat rendah. Tetapi Motu Proprio PIUS XII Cleri sanctitati mengenakan padanya kewajiban-kewajiban yang berlaku bagi tingkat-tingkat Tahbisan yang lebih tinggi. Kanon menganjurkan, supaya diikuti lagi tata-laksana tata-laksana zaman dahulu, yang ada pada masing-masing Gereja, mengenai kewajiban-kewajiban para subdiakon, menyimpang dari hukum umum menurut Cleri sanctitati.

[23] Lih. PIUS XII, Motu Proprio Cleri sanctitati, tgl. 2 Juni 1957, kanon 267 (kewenangan para Patriark untuk memberi penyembuhan pada akarnya). � KONGREGASI OFISI SUCI dan KONGREGASI UNTUK GEREJA-GEREJA TIMUR pada tahun 1957 memberi kewenangan mendispensasikan dari bentuk kanonik dan menyembuhkan, bila perkawinan dilangsungkan tanpa bentuk kanonik (untuk lima tahun): �diluar patriarkat, kepada para Metropolit dan para Ordinaris wilayah lainnya � yang tidak mempunyai Atasan di bawah Takhta suci�.

[24] Lih. S. LEO AGUNG, Surat Quod sapissime, tgl 15 April 454: Petitionem autem. � S. NIKEFOROS dari Konstantinopel, bab 13. � SINODE PATRIARK SERGIUS, tgl 18 September 1956, kanon 17. � PIUS VI, Surat apostolik Assueto paterne, tgl. 8 April 1775, dan lain-lain.

[25] Lih. KONSILI VATIKAN II, Konstitusi tentang Liturgi

[26] Lih. KLEMENS VIII, Instruksi Sanctissimus, tgl. 31 Agustus 1595, 6: Si ipsi graeci. � KONGREGASI OFISI SUCI, tgl. 7 Juni 1673, ad 1 dan 3; tgl. 13 Maret 1916, art. 14.- KONGREGASI UNTUK PENYIARAN IMAN, Dekrit tgl. 18 Agustus 1913, art. 33; Dekrit tgl. 14 Agustus 1914, art. 27; Dekrit tgl. 27 Maret 1916, art. 14. � KONGREGASI UNTUK GEREJA-GEREJA TIMUR, Dekrit tgl. 1 Maret 1929, art. 36; Dekrit tgl. 4 Mei 1930, art. 41.

[27] Lih. SINODE LAODIKAIA, tahun 347/381, kanon 18. � SINODE MARISSAC, GEREJA CHALDEA, tahun 410, kanon 15. � SINODE NERSESHROMKLAY, GEREJA ARMENIA, tahun 1166. � INOSESNSIUS IV, Surat Sub catholicae, tgl. 6 Maret 1254, 8. � BENEDIKTUS XIV, Konstitusi Etsi pastoralis, tgl. 26 Mei 1742, 7, n.5; Instruksi Eo quamvis tempore, tgl. 4 Mei1745, 42 dan selanjutnya. � Sinode-sinode khusus: Gereja Armenia (1911), Koptik (1898), Maronit (1736), Rumania (1872), Ruthenia (1891), Syria (1888).

[28] Menurut tradisi Timur.

[29] Menurut isi Piagam-Piagam persatuan masing-masing Gereja Timur katolik.

[30] Kewajiban berdasarkan ketetapan Konsili, menyangkut para anggota Gereja-Gereja Timur yang terpisah, serta mengenai semua Tahbisan mana pun, atas ketetapan ilahi maupun gerejawi.

[31] Ajaran itu berlaku juga di Gereja-Gereja yang terpisah.

[32] S. BASILIUS AGUNG, �Surat kanonik kepada Amfilokios�: PG 32, 669 B.

[33] Sebagai motivasi untuk sikap yang lebih lunak itu dikemukakan pokok-pokok berikut : 1  sahnya Sakramen-Sakramen; 2  tiada kesalahan, dan disposisi baik; 3  kebutuhan akan keselamatan kekal; 4  tidak adanya imam dari Gereja sendiri; 5  tidak adanya bahaya yang perlu dielakkan, pun tidak adanya persetujuan formal terhadap kesesatan.

[34] Yang dimaksudkan ialah apa yang disebut communicatio extrasacramentalis in sacris (kegiatan suci bersama diluar perayaan Sakramen). Konsililah yang di sini memperlunak peraturan, dengan syarat, bahwa tetap diindahkan apa yang harus ditaati.

Sumber: http://www.ekaristi.org/vat_ii/Dekrit_ttg_Gereja2_Timur_Katolik.php

Monday, May 23, 2011

Satu Tubuh, Satu Gereja


St. Paulus telah berulang kali melukiskan Gereja sebagai Satu Tubuh dan dengan demikian St. Paulus menekankan bahwa hanya ada Satu Tubuh Kristus.
Rom 12:5 demikian juga kita, walaupun banyak, adalah satu tubuh di dalam Kristus; tetapi kita masing-masing adalah anggota yang seorang terhadap yang lain.
1 Kor 10:17 Karena roti adalah satu, maka kita, sekalipun banyak, adalah satu tubuh, karena kita semua mendapat bagian dalam roti yang satu itu.
1 Kor 12:12. Karena sama seperti tubuh itu satu dan anggota-anggotanya banyak, dan segala anggota itu, sekalipun banyak, merupakan satu tubuh, demikian pula Kristus.
1 Kor 12:13 Sebab dalam satu Roh kita semua, baik orang Yahudi, maupun orang Yunani, baik budak, maupun orang merdeka, telah dibaptis menjadi satu tubuh dan kita semua diberi minum dari satu Roh.
Efe 2:16 dan untuk memperdamaikan keduanya, di dalam satu tubuh, dengan Allah oleh salib, dengan melenyapkan perseteruan pada salib itu.
Efe 4:3-4 Dan berusahalah memelihara kesatuan Roh oleh ikatan damai sejahtera:  satu tubuh, dan satu Roh, sebagaimana kamu telah dipanggil kepada satu pengharapan yang terkandung dalam panggilanmu,
Kol 3:15 Hendaklah damai sejahtera Kristus memerintah dalam hatimu, karena untuk itulah kamu telah dipanggil menjadi satu tubuh. Dan bersyukurlah.
Dari berbagai ayat di atas, St. Paulus mengakui bahwa umat Kristiani banyak dan saling berbeda satu sama lain tapi tidak berbeda ajaran iman dan moral. Namun, dari berbagai ayat di atas juga kita dapat temukan bahwa St. Paulus sangat menekankan kesatuan Gereja, dan ia menuangkan kesatuan itu dalam istilah sakramental:
�1 Kor 12:13 Sebab dalam satu Roh kita semua, baik orang Yahudi, maupun orang Yunani, baik budak, maupun orang merdeka, telah dibaptis menjadi satu tubuh dan kita semua diberi minum dari satu Roh.�
Di ayat ini, St. Paulus hendak menyatakan bahwa umat Kristen diikat dalam satu babtisan dan Ekaristi yang mana keduanya adalah kelihatan.

Sementara itu, banyak orang terutama dari Para Saudara terpisah paska reformasi Protestan  sering memandang Gereja yang Satu sebagai sesuatu hal yang spiritual saja dan tidak tampak dalam realita. Namun, ketika St. Paulus berbicara tentang Gereja sebagai Satu Tubuh, dia hendak menunjukkan bahwa Gereja yang Satu itu kelihatan, bukan tidak kelihatan.Tubuh� adalah bagian yang kelihatan dari sesuatu yang punya jiwa. Jika Paulus mau melukiskan Gereja yang Satu sebagai sesuatu hal yang spiritual SAJA, tentunya dia akan menyebutnya dengan berbagai istilah yang abstrak, tidak konkret seperti �Tubuh�.

Tidak lupa juga, Tuhan Yesus Kristus begitu menginginkan adanya Gereja yang Satu tersebut.
Yoh 10:16 Ada lagi pada-Ku domba-domba lain, yang bukan dari kandang ini; domba-domba itu harus Kutuntun juga dan mereka akan mendengarkan suara-Ku dan mereka akan menjadi satu kawanan dengan satu gembala.
Mat 16:18 Dan Akupun berkata kepadamu: Engkau adalah Petrus dan di atas batu karang ini Aku akan mendirikan Gereja-Ku (bukan Gereja-gereja-Ku) dan alam maut tidak akan menguasainya.
Mereka Para Saudara terpisah sering menyatakan kepada Katolik dan kepada denominasi Protestan lainnya, �meskipun kami berbeda-beda denominasi gereja, toh kita tetap satu dalam hal yang fundamental seperti menerima Tritunggal, menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juruselamat, dan sebagainya. Nah, bukankah kita adalah Satu Tubuh dalam Kristus?�

Sebagai umat Katolik kita harus menolak pernyataan itu. Umat Katolik hendaknya melihat fakta bahwa ada banyak ajaran Iman dan Moral Protestan yang bertentangan dengan ajaran Iman dan Moral Katolik. Silahkan lihat sebagai perbedaan ajaran Katolik dan Protestan di link ini http://yesaya.indocell.net/id487.htm . Oleh karena itu, kita tidak bisa menerima pernyataan bahwa Katolik dan Protestan itu Satu Tubuh? Kitab Suci berulangkali menekankan akan kesatuan ajaran Iman dan Moral.
"Kis 4:32  Adapun kumpulan orang yang telah percaya itu, mereka sehati dan sejiwa, dan tidak seorangpun yang berkata, bahwa sesuatu dari kepunyaannya adalah miliknya sendiri, tetapi segala sesuatu adalah kepunyaan mereka bersama."
�1Kor 1:10  Tetapi aku menasihatkan kamu, saudara-saudara, demi nama Tuhan kita Yesus Kristus, supaya kamu seia sekata dan jangan ada perpecahan di antara kamu, tetapi sebaliknya supaya kamu erat bersatu dan sehati sepikir.
�Flp 1:27  Hanya, hendaklah hidupmu berpadanan dengan Injil Kristus, supaya, apabila aku datang aku melihat, dan apabila aku tidak datang aku mendengar, bahwa kamu teguh berdiri dalam satu roh, dan sehati sejiwa berjuang untuk iman yang timbul dari Berita Injil,
�Flp 2:2  karena itu sempurnakanlah sukacitaku dengan ini: hendaklah kamu sehati sepikir, dalam satu kasih, satu jiwa, satu tujuan,
�1Ptr 3:8  Dan akhirnya, hendaklah kamu semua seia sekata, seperasaan, mengasihi saudara-saudara, penyayang dan rendah hati,�
Sekarang, apakah yang dimaksud oleh ayat-ayat tersebut mengenai satu pikiran dan sebagainya? Ehm, kebanyakan Protestan tanpa ragu akan berkata bahwa ayat-ayat tersebut merujuk pada hal-hal yang �fundamental�. Akan tetapi, Kitab Suci memberikan kita cerita yang berbeda.

Cerita yang akan diangkat adalah tentang Sekte Nikolasian. Wahyu 2: 6 dan Wahyu 2:15-16 menghukum sekte sesat dari Asia ini yang berpusat di Efesus.
Why 2:6  Tetapi ini yang ada padamu, yaitu engkau membenci segala perbuatan pengikut-pengikut Nikolaus, yang juga Kubenci.
Why 2:15  Demikian juga ada padamu orang-orang yang berpegang kepada ajaran pengikut Nikolaus.
Why 2:16  Sebab itu bertobatlah! Jika tidak demikian, Aku akan segera datang kepadamu dan Aku akan memerangi mereka dengan pedang yang di mulut-Ku ini.
Jadi, dari ayat-ayat di atas, sudah jelas bahwa sekte Nikolasian bukanlah sekte yang lurus melainkan sekte yang sesat. Dari ayat-ayat di atas, jelas bahwa mereka digambarkan sebagai heretik/orang sesat. Tapi, mengapa dan apa alasannya? Apakah sekte Nikolasian ini menolak ajaran iman yang �fundamental� yang dimaksud oleh saudara terpisah Protestan? Ehm, mari kita lihat mengapa sekte ini ditolak.

Cerita tentang sekte Nikolasian ini diambil dari tulisan Eusebius dari Caesarea, seorang sejarahwan dan penulis buku �History of the Church�. Berikut kutipan dari Eusebius of Caesarea, Historia Ecclesia, Book III, Chapter 29.
�Pada masa ini, sekte yang disebut Nikolasian muncul dan bertahan dalam waktu yang sangat singkat. Sekte ini disebut dalam Wahyu kepada Yohanes. Mereka membual bahwa pendiri sekte mereka adalah Nikolaus (yaitu Nikolaus dari Antiokia), salah satu diakon yang bersama dengan Stefanus ditunjuk oleh Para Rasul untuk tujuan pelayanan orang-orang miskin (Kis 6:5). Klemens dari Alexandria dalam buku ketiganya, Stromata (190 AD), menghubungkan hal berikut mengenai dia (Nikolaus):

"Mereka berkata bahwa ia memiliki istri yang cantik, dan setelah kenaikan Sang Juruselamat, [karena] dituduh oleh Para Rasul [bahwa ia adalah seorang] pencemburu, ia membawa istrinya ke tengah-tengah mereka dan memberikan izin kepada siapa pun yang ingin menikahinya. Menurut mereka, ini sesuai dengan perkataannya, bahwa seseorang harus 'merendahkan daging.'  Dan orang-orang yang mengikuti bidaahnya, dengan meniru secara membabi buta dan bodoh apa yang dilakukan dan dikatakanna, melakukan percabulan tanpa malu.
Tapi aku mengerti bahwa Nikolaus tidak memiliki hubungan dengan wanita lain selain dengan yang dinikahinya, dan bahwa, sejauh menyangkut anak-anaknya, putrinya tetap dalam keadaan perawan sampai usia tua, dan putranya tetap bersih.
Jika demikian, ketika ia membawa istrinya, yang dengan kecemburuan ia cintai, ke tengah-tengah Para Rasul, ia jelas menyangkal perasaannya, dan ketika ia menggunakan ungkapan, 'merendahkan daging', dia sedang melakukan pengendalian diri saat kesenangan-kesenangan yang dengan semangat dikejar.

Aku rasa, itu sesuai dengan perintah Sang Juruselamat, [bahwa] dia tidak ingin mengabdi kepada dua tuan, kesenangan dan Tuhan. Tetapi mereka mengatakan bahwa [Rasul] Matias (Kis 1:26) juga diajar dengan cara yang sama bahwa kita harus 'melawan' dan 'merendahkan daging�, dan tidak menyerah kepadanya demi kesenangan, tetapi memperkuat jiwa dengan iman dan pengetahuan"
Oleh karena itu, sekte Nikolasian adalah, pertama-tama sebuah sekte ekstrimis yang mempromosikan asketisme dan menolak kebahagiaan duniawi (termasuk pernikahan), sehingga �bertarung menolak daging�. Dan, sekarang kita tahu dengan jelas bahwa merekalah yang dibicarakan oleh St. Paulus dalam 1 Tim 4:1-5. Di sini kita melihat St. Paulus menulis kepada St. Timotius yang berada di Efesus (kota yang sama dengan yang dimaksud dalam Wahyu 2:6) sebagai berikut:
1Tim 4:1 Tetapi Roh dengan tegas mengatakan bahwa di waktu-waktu kemudian, ada orang yang akan murtad lalu mengikuti roh-roh penyesat dan ajaran setan-setan.
1Tim 4:2  oleh tipu daya pendusta-pendusta yang hati nuraninya memakai cap mereka.
1Tim 4:3  Mereka itu melarang orang kawin, melarang orang makan makanan yang diciptakan Allah supaya dengan pengucapan syukur dimakan oleh orang yang percaya dan yang telah mengenal kebenaran.
1Tim 4:4  Karena semua yang diciptakan Allah itu baik dan suatupun tidak ada yang haram, jika diterima dengan ucapan syukur,
1Tim 4:5 sebab semuanya itu dikuduskan oleh firman Allah dan oleh doa.
Jadi, Paulus dengan jelas sedang berbicara mengenai sekte Nikolasian dan kembali memberitahukan hal ini kepada Timotius:
�1Tim 4:6  Dengan selalu mengingatkan hal-hal itu kepada saudara-saudara kita, engkau akan menjadi seorang pelayan Kristus Yesus yang baik, terdidik dalam soal-soal pokok iman kita dan dalam ajaran sehat yang telah kauikuti selama ini.�
Jadi, memang sekte Nikolasian bukanlah Kristen yang lurus karena Nikolasian menolak pernikahan dan kebahagiaan duniawi. Mereka �murtad lalu mengikuti roh-roh penyesat dan ajaran setan-setan.� (1 Tim 4:1)

Oleh karena itu, meskipun Nikolasian tidak menolak ajaran �fundamental� menurut standar Protestan, mereka tetap dinyatakan sebagai heretik berdasarkan standar Para Rasul. Meskipun mereka masih menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juruselamat, mereka tidak satu pikiran, satu hati, satu ajaran dan sebagainya dengan Gereja. Dan dengan demikian pula, Nikolasian bukanlah Satu Tubuh dengan Katolik.

Maka, dengan standar yang sama dengan Para Rasul, Protestan bukanlah Satu Tubuh dengan Katolik karena mereka tidak sehati dan sejiwa dan sebagainya dengan satu-satunya Gereja yang didirikan oleh Kristus di atas Batu Karang, Petrus (Mat 16:18). Gereja Kristus yang didirikan itu adalah Gereja yang kelihatan. Para membaca juga dapat melihat dasar-dasar Kitab Suci dan Tradisi Suci mengenai Gereja Katolik sebagai satu-satunya Gereja yang didirikan oleh Kristus di situs ini http://scripturecatholic.com/the_church.html . Saudara-saudari Protestan tidak mengikuti prinsip yang ditetapkan oleh St. Paulus dalam Efesus 4:1-6.
Ef 4:1  Sebab itu aku menasihatkan kamu, aku, orang yang dipenjarakan karena Tuhan, supaya hidupmu sebagai orang-orang yang telah dipanggil berpadanan dengan panggilan itu.Ef 4:2  Hendaklah kamu selalu rendah hati, lemah lembut, dan sabar. Tunjukkanlah kasihmu dalam hal saling membantu.
Ef 4:3  Dan berusahalah memelihara kesatuan Roh oleh ikatan damai sejahtera:
Ef 4:4  satu tubuh, dan satu Roh, sebagaimana kamu telah dipanggil kepada satu pengharapan yang terkandung dalam panggilanmu,
Ef 4:5  satu Tuhan, satu iman, satu baptisan,
Ef 4:6  satu Allah dan Bapa dari semua, Allah yang di atas semua dan oleh semua dan di dalam semua.
Semoga umat Katolik dapat berdiri dengan teguh pada iman Katoliknya dan berjuang melawan arus indifferentisme (paham yang menyatakan semua agama dan gereja sama saja) dan relativisme iman (paham yang menyatakan tidak adanya kebenaran iman yang absolut) yang semakin deras di zaman modern ini. Wahai umat Katolik, kita berada di dalam Gereja yang satu, Gereja yang benar yaitu Gereja Katolik.



Keterangan: Artikel ini diterjemahkan dan dikembangkan dari artikel berjudul Christian Unity and Orthodoxy karya Mark J. Bonocore. Terimakasih kepada Saudara Shevyn Andreas (pemilik situs Misa 1962 dot org) atas terjemahan tulisan Uskup Eusebius dari Caesarea di atas.

Pax et Bonum

Sunday, May 22, 2011

Arsip Grup Katolik: Ajaran Gereja Mengenai Kontrasepsi

Topik yang diangkat mengenai :
Ajaran Gereja Mengenai Kontrasepsi

Berikut adalah apa yang diajarkan Gereja melalui Tradisi dan Magisterium akan sifat jahat dari kehendak untuk dengan sengaja menutup diri dari kemungkinan untuk hamil yang biasanya dilakukan secara kontraseptif:
St Clement dari Alexandria, Uskup, Bapa Gereja Awal,
Karena didirikan secara ilahi untuk pertumbuhan manusia, bibit (ie: sperma) tidak boleh dikeluarkan dengan sia-sia atau dirusak atau dibuang. (The Instructor of Children 2:10:91:2 [191 masehi]).

St. Lactantius, Bapa Gereja Awal
[Beberapa] mengeluhkan akan kurangnya kebutuhan mereka dan beralasan bahwa mereka tidak punya cukup untuk membesarkan lebih banyak anak, [berpikiran bahwa] kebutuhan mereka [didapat berdasarkan kekuatan mereka] � ataukah Allah tidak setiap hari membuat yang kaya menjadi miskin dan yang miskin menjadi kaya. Karena itu, jika ada seorangpun yang karena kemiskinan tidak mampu membesarkan anak, adalah lebih baik untuk tidak berhubungan [intim] dengan istrinya (Divine Institutes 6:20 [307 masehi]).

St. Agustinus dari Hippo, Uskup, Doktor Gereja, Bapa Gereja Awal,
Aku anggap, kalau begitu, meskipun kamu tidak berbaring [dengan istri kamu] demi menghasilkan keturunan, kamu tidak, demi birahi, menghalang-halangi penghasilan keturunan dengan doa jahat atau perbuatan jahat. Mereka yang melakukan ini, meskipun mereka disebut suami dan istri, sebenarnya bukan; dan mereka juga tidak memiliki realitas sebuah perkawinan � Kadang-kadang kekejian birahi ini sampai pada tahap sampai mereka menggunakan racun sterilisasi [kontrasepsi oral, ie: obat kontrasepsi] (Marriage and Concupiscence 1:15:17 [419 Masehi])


Pius XI, Paus
Gereja Katolik, berdiri tegak ditengah-tengah kehancuran moral yang mengelilinginya supaya dapat menjaga kemurnian dari kesatuan perkawinan yang sedang dilecehkan oleh noda jijik tersebut [ie. mentalitas kontraseptif], mengumandangkan suara melalui mulut kami memproklamirkan: penggunaan apapun dari perkawinan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga tindakan perkawinan tersebut secara sengaja menghilangkan kemampuannya untuk menghasilkan kehidupan adalah pelanggaran melawan hukum Allah dan kodrat, dan mereka yang melakukan hal ini terkena dosa besar. Jika ada bapa pengakuan atau Pastor yang menuntun umat yang dipercayakan kepadanya menuju ke kesalahan ini atau membenarkan kesalahan tersebut dengan menyetujuinya atau mendiamkan, biarlah si bapa pengakuan dan si pastor ingat bahwa dia bertanggungjawab kepada Allah, sang Hakim Agung, atas pengkhianatan kepercayaanNya. Dan biarlah mereka mengingat perkataan Kristus �Mereka orang buta yang menuntun orang buta. Jika orang buta menuntun orang buta pasti keduanya jatuh kedalam lubang.� (ensiklik �Casti Conubii,� abridged, 31 Dec 1930)


Yohanes Paulus II, Paus
Dalam tindakan yang mengekspresikan cinta mereka, pasangan dipanggil untuk saling memberi diri mereka sendiri dalam totalitas pribadi mereka: tidak satupun dari bagian mereka mesti dikecualikan dari pemberian ini. Ini adalah salah satu alasan bagi kejahatan intrinsik dari kontrasepsi: [kontrasepsi] memperkenalkan suatu pembatasan substansial dalam sikap saling memberi [pasangan suami istri], memecahkan �hubungan tak terpisahkan� antara dua makna dari tindakan perkawinan (ie: hubungan suami istri), yaitu prokreasi (berketurunan) dan penyatuan, yang, seperti yang ditunjukkan Paulus VI, tertulis oleh Allah sendiri dalam kodrat manusia (L'Osservatore Romano, Vatican,11 Maret 1998)

Kutipan-kutipan ini bisa diperbanyak namun cukuplah kiranya karena keterbatasan halaman. Apa yang ditunjukkan oleh para pengajar Gereja ini adalah ajaran tak terputuskan dan tidak dapat salah Gereja bahwa kontrasepsi adalah sesuatu yang bertentangan dengan kehendak ilahi Allah dalam memberikan manusia sebuah �perkawinan.�

Kontrasepsi bukanlah suatu ciptaan modern. Kontrasepsi sudah ada sejak tahun 1900 sebelum masehi. Bentuk kunonya adalah berbagai ramuan-ramuan penghambat kehamilan (yang digunakan bangsawan supaya hubungan mereka dengan budak atau perempuan bukan bangsawan tidak menghasilkan anak), coitus interuptus (mengeluarkan sperma diluar tubuh wanita setelah senggama) sampai kondom dengan bahan dari kulit binatang.

Didalam Kitab Suci sendiri Onan menjadi nama yang cukup terkenal karena tindakan jahatnya yang sekarang diberi nama sesuai dengan namanya, Onani. Di Kejadian 38:8-10, Onan diperintahkan oleh ayahnya untuk berhubungan dengan janda kakaknya supaya rumah tangga sang kakak mempunyai keturunan. Onan sadar bahwa keturunan hasil hubungannya dengan kakak iparnya, Tamar, tidak akan menjadi miliknya. Kemudian Onan melakukan apa yang sekarang disebut coitus interuptus. Dia menumpahkan spermanya ke tanah supaya tidak membuahi rahim sang kakak ipar. Atas perbutan jahat ini Allah membunuh Onan.

Tindakan Allah yang membunuh Onan ini patut lebih dicermati. Sebenarnya apakah alasan Allah membunuh Onan? Menurut Taurat sendiri hukuman bagi orang yang tidak berkehendak untuk meneruskan keturunan saudaranya bukanlah kematian tapi dipermalukan di hadapan para tetua oleh ipar yang menjadi janda (Ulangan 25:7-10). Suatu hukuman yang jauh lebih ringan daripada dibunuh. Lalu mengapa Onan dibunuh? Berikut jawaban dari St. Agustinus yang dikutip oleh Paus Pius XI di ensiklik Casti Conubii:

�Hubungan intim bahkan dengan istri sendiri yang sah akan menjadi bertentangan dengan hukum dan jahat ketika konsepsi calon manusia dihalangi. Onan, anak Yudah, melakukan ini dan Tuhan membunuh dia karenanya.�

Jadi Onan dibunuh Allah karena dia telah melakukan suatu dosa yang lebih jahat daripada sekedar tidak berkehendak untuk menyambung keturunan saudaranya. Onan telah berkontrasepsi!

Mengapa kontrasepsi dilarang? Kontrasepsi dilarang karena kontrasepsi, baik alat maupun metodenya, dibuat dengan mentalitas untuk menghilangkan peranan Allah dalam penciptaan manusia. Manusia tidak diciptakan semata-mata oleh hubungan suami istri. Manusia, terutama, tercipta karena Allah. Sehingga tanpa campur tangan Allah tidaklah mungkin sebuah kehidupan baru tercipta seberapa kali manusia melakukan hubungan suami istri. Namun dalam tatanan ilahinya Allah mengatur supaya proses penciptaanNya dikerjakan melalui peran manusia ciptaanNya dalam suatu �perkawinan� (yang telah Dia agungkan dengan menjadikan perkawinan sebuah sakramen). Dengan kontrasepsi manusia secara sengaja memilih untuk menggunakan alat atau metode kontraseptif yang mencegah terjadinya penciptaan. Ini berarti menolak ajakan Allah untuk turut serta dalam karya penciptaanNya dan menolak tatanan Ilahi yang dibuat Allah. Suatu perbuatan yang sungguh jahat.

Perkawinan, sesuai kehendak Allah, mempunyai dua aspek yang saling berkaitan. Aspek yang satu lebih utama dari aspek yang kedua (sekunder). Aspek utama dari hubungan seksual adalah prokreasi (berketurunan). Aspek kedua dan sekunder adalah penyatuan (unitive). Kedua aspek ini, sesuai amanat Gereja, tidak boleh dipisahkan. Menginginkan aspek penyatuan saja membuat seseorang mempunyai mentalitas kontrasepsi dan melepas tanggung-jawab atas seksualitasnya dan seksualitas dari pasangannya. Menginginkan aspek prokreasi saja membuat seseorang memperlakukan keturunan, yang adalah ciptaan agung Allah apapun kondisinya, sebagai produk unggulan yang bisa dibuang kalau cacat dan diproduksi massal kalau bermutu (contoh: proses bayi tabung, wanita yang membeli sperma pilihan di bank sperma atau bangsawan yang istrinya tidak bisa punya anak kemudian membayar wanita untuk ditiduri untuk kemudian diambil anaknya).

Aspek prokreasi dan penyatuan pada kodratnya memang diciptakan Allah untuk saling berkaitan dan tak terpisahkan. Kedekatan, keintiman dan kenikmatan yang merupakan anugerah Allah bagi suami-istri dalam melakukan hubungan intim menciptakan suatu kondisi yang ideal bagi penerusan keturunan dan pemeliharaan keturunan. Seorang pria menemukan seorang wanita. Keduanya saling mencintai dan menikah. Dalam pernikahan cinta mereka menjadi semakin nyata dan intim dalam hubungan seksual yang menyatukan mereka menjadi satu daging (Kej 2:24). Dari situ lahirlah buah cinta mereka yang memang merupakan �buah� dari �cinta� mereka. Sang buah cinta kemudian akan dibesarkan dalam suasana cinta suami-istri, suatu suasana yang sempurna untuk perkembangan dan jiwa sang anak dimana nanti bila dia dewasa dia juga akan meneruskan daur cinta ini ketika dia menemui pasangannya sendiri.

Bersamaan dengan pelarangan keras atas mentalitas kontrasepsi Gereja juga sadar akan saat-saat dimana kehamilan sebaiknya ditunda karena kondisi yang tidak memungkinkan (ie: perang, wabah penyakit, wabah kelaparan, suami/istri sakit parah etc). Paus Paulus VI mengatakan:

�Dalam hubungan dengan kondisi fisik, ekonomi, psikologi dan sosial, peran ke-orang-tua-an yang bertanggungjawab dilaksanakan, baik oleh keputusan sengaja dan dermawan untuk membesarkan keluarga yang besar, atau oleh keputusan, yang dibuat atas motif yang serius dan dengan menghormati hukum moral, untuk menunda sementara waktu, atau untuk satu waktu yang tak ditetapkan, sebuah kelahiran baru.� (Humanae Vitae, Par.10)

Bila memang ada �alasan yang serius� maka metode yang dianjurkan Gereja karena tidak melawan hukum moral adalah KB Alami (KBA).

Pada saat ini banyak sekali kebingungan diantara umat Katolik, terutama pasangan suami-istri atau calon pasangan suami-istri, akan perbedaan antara KBA dan kontrasepsi. Seringkali mereka, atas berbagai alasan, memandang bahwa KBA sama saja dengan kontrasepsi sehingga mereka merasa tidak berdosa karena menggunakan pil-pil KB, KB suntik, kondom, melakukan vasektomi, melakukan sterilisasi atau praktek kontrasepsi lainnya.

Untuk mengerti perbedaan antara KBA dan kontrasepsi perlu diketahui satu prinsip dalam teologi moral Katolik. Menurut teologi moral, suatu tindakan menjadi tidak bertentangan dengan moral bila tindakan itu didasari �niat� yang bermoral dan dilakukan dengan �cara� yang bermoral. Sebagai contoh, tindakan tokoh fiksi Robin Hood yang mencuri dari pejabat kaya dan membagikan curiannya kepada rakyat yang tertindas dan miskin, merupakan tindakan yang bertentangan dengan moral dan karena itu merupakan dosa. Semulia apapun �niat� dari Robin Hood namun �cara� yang digunakannya jahat dan tidak sesuai dengan moral yang bersih. Contoh sebaliknya adalah seorang pejabat yang memberikan sumbangan besar kepada pihak kepolisian untuk urusan operasional polisi agar anaknya yang sedang dalam penyelidikan atas kasus perkosaan bisa dibebaskan. Disini, meskipun �cara� atau upaya yang dilakukan sang pejabat untuk meringankan beban anaknya adalah perbuatan amal yang baik (membantu polisi), namun �niat� ataupun alasan sejati dari perbuatannya adalah untuk mempengaruhi proses hukum. Hal tersebut adalah sesuatu yang bertentangan dengan moral. Karena itu, sebesar apapun nilai pemberian sang pejabat dan seberapa terbantunya kepolisian, perbuatan sang pengusaha adalah dosa besar.

Contoh tersebut bisa digunakan untuk menjernihkan perbedaan antara kontrasepsi dan KBA. Kontrasepsi pada dasarnya diciptakan dengan maksud untuk menghalangi terciptanya kehidupan baru. Karena itu pemakaian kontrasepsi sendiri adalah suatu �cara� yang jahat. Jadi, sekalipun suami-istri mempunyai �niat� yang baik untuk menunda kehamilan yang didasarkan atas �motif yang serius� (sesuai amanah Paus Paulus VI), namun bila mereka menggunakan �cara� yang jahat (ie. kontrasepsi) maka tindakan mereka berlawanan dengan moral.

Nah, berlainan dengan kontrasepsi, metode KBA tidak dibuat dengan niatan untuk menghalangi terciptanya kehidupan baru. Metode KBA dijalankan sesuai dengan kodrat manusia yang dirancang Alah sendiri. Allah memang tidak memberikan perintah absolut bagi manusia untuk selalu berketurunan dalam kondisi apapun.

Metode KBA bekerja dengan menghormati rancangan ilahi Allah yang memberikan masa tidak subur bagi wanita. Sesuai kodratnya wanita mengalami masa tidak subur dan menopause. Ini adalah rancangan Allah untuk kodrat manusia yang menunjukkan bahwa manusia memang tidak dirancang untuk selalu berketurunan. Allah sendiri ketika memerintahkan manusia untuk �beranak cucu dan bertambah banyak� melanjutkan dengan menambahkan �penuhilah Bumi� (Kejadian 1:28). Ini seakan-akan mengatakan bahwa setelah Bumi penuh (dan ini belum terjadi, lihat catatan di bawah) maka tidaklah dosa untuk berhenti berketurunan meskipun masih tidak boleh memiliki mentalitas kontrasepsi.

(catatan: namun sampai saat ini Bumi masih sangat luas dan masih banyak sekali area untuk tempat tinggal manusia. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa estimasi jumlah penduduk dunia saat ini adalah 6,500,000,000 orang. Luas daratan Indonesia sendiri adalah kurang lebih 1,826,440,000,000m2. Jadi bila seluruh penduduk dunia ditempatkan di Indonesia maka setiap orang, termasuk bayi, akan mendapat tanah seluas 281m2! Dengan perkiraan kasar tersebut maka pendapat bahwa Bumi sudah kepenuhan penduduk dan jumlahnya harus dikurangi adalah omong kosong dan kebohongan terbesar.)

Penghormatan KBA terhadap kodrat manusia yang dirancang Allah bisa dibandingkan dengan kewajiban mendasar manusia untuk memelihara nyawa. Meskipun manusia wajib memelihara nyawanya dan tidak menghilangkannya dengan sia-sia lewat bunuh diri atau euthanasia, manusia juga tidak diwajibkan Allah untuk memelihara nyawa dengan cara apapun. Karena itu upaya untuk menghindari kematian yang wajar dengan metode medis yang tidak manusiawi dan membebani merupakan sesuatu yang harus dihindarkan. Begitu juga dengan penerusan keturunan, ada saat-saat dimana kehamilan bisa ditunda atas �motif yang serius.� Dan memang menurut rancangan Allah sendiri, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, manusia memang tidak selalu mampu berketurunan (masa tidak subur dan menopause). Penundaan kehamilan atas �motif yang serius� memungkinkan manusia untuk bekerja dalam tatanan kodrat manusia tersebut dengan memanfaatkan masa tidak subur wanita.

Bagaimanapun patut ditekankan bahwa KBA bisa digunakan dengan mentalitas kontraseptif. Bila ini dilakukan maka penggunaan KBA sekalipun merupakan dosa.besar. Satu pasangan suami-istri yang hidup sejahtera dan mampu untuk memelihara 3-4 anak tapi memilih untuk menggunakan KBA dan memilih untuk hanya mempunyai 2 anak dengan alasan agar bisa hidup berkecukupan, telah melakukan dosa besar.

Namun, dilakukan dengan benar maka KBA tidak melanggar rancangan Allah sehingga kasih karuniaNya bagi cinta sejati suami-istri beserta anak-anak mereka yang merupakan berkah dari Allah akan semakin menguduskan keluarga suci tersebut.
 
dikutip dari ekaristi.org oleh Ivan Shurex

Recent Post