BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel bangunan Gereja HKBP Setu, Jalan MT Haryono, Gang Wiryo RT 005 RW 02 Tamansari, Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/3/2013) siang.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP menyegel gereja itu, karena bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pemerintah belum menerbitkan IMB untuk gereja itu, sedangkan pembangunan gereja telah dilakukan.
Sejak pagi, aparat keamanan telah bersiaga di sekitar lokasi tempat ibadah. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Satpol PP mendatangi lokasi gereja dan menyampaikan surat yang ditandatangani Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Surat itu berisi tentang penyegelan bangunan gereja yang ditujukan kepada panitia pembangunan Gereja HKBP Setu.
"Kami menjalankan tugas pokok dan fungsi yakni penyegelan tempat ini yang belum memiliki IMB," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan, di hadapan Jemaat HKBP Setu.
Surat penyegelan diterima Pemimpin Resort HKBP Setu, Pendeta Adven Leonard Nababan. Surat itupun dibacakan di hadapan puluhan Jemaat HKBP Setu.
Surat penyegelan ditujukan kepada Manusun Sihite, Ketua Pembangunan Gereja.
Surat itu menindaklanjuti surat teguran 1, 2, dan 3, serta surat peringatan 1, 2, dan 3, yang telah disampaikan kepada pihak gereja. Selain itu, dari hasil pantauan di lapangan bahwa bangunan Gereja HKBP Setu belum dilengkapi IMB.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dikdik Jasmedi Astra, mengatakan, pihaknya menjalankan tugas penegakan peraturan daerah yang berkaitan dengan dengan perizinan bangunan.
"Kami tidak melarang mereka untuk beribadah. Kami hanya menyegel bangunan, karena tidak memiliki izin," katanya.
Setelah penyegelan ini, sambung Dikdik, Jemaat HKBP Setu diberi kesempatan selama tujuh hari untuk meruntuhkan bangunan gereja yang sudah berdiri. Tidak boleh ada aktivitas apapun di dalam bangunan yang disegel itu.
"Jika dalam waktu itu tidak dibongkar, maka kami yang akan membongkar," katanya.
Pemimpin Jemaat HKBP Setu, Pendeta Torang Simajuntak, mengimbau kepada jemaat untuk tidak melawan dengan kekerasan, tetapi melalui jalur hukum yang berlaku.
Ibadat pada hari Minggu (10/3/2013), tetap dilaksanakan di kebun samping gereja yang disegel.
No comments:
Post a Comment