Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyegel bangunan semi permanen yang selama ini digunakan umat Katolik sebagai gereja paroki mereka.
Gereja St. Johannes Baptista itu berdiri 6 tahun lalu, namun hingga saat ini belum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akibat proses yang berbelit meskipun gereja itu telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Peraturan Bersama (Perber) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Pembangunan Tempat Ibadah.
Gereja itu terletak di Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, gereja paroki yang merupakan bagian dari keuskupan Bogor tersebut telah mendapat 3 kali surat peringatan dari Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor.
�Sesuai dengan aturan, bangunan ini kita segel, jika 7 hari ke depan masih digunakan, kita akan bongkar,� kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Satpol PP, Kabupaten Bogor, Comerain La Ode pada detikcom. Senin (6/8/2012).
Sementara itu, meski tempat beribadah disegel. Pihak gereja akan tetap melakukan kegiatan peribadatan di tempat tersebut. Pihak gereja mengatakan mereka tidak ada tempat lagi untuk beribadah.
Selain itu, pihak gereja sudah mengurus perizinan namum hingga kini belum tuntas. �Kita akan tetap ibadah di sini, karena tidak ada tempat lagi,� kata kepala paroki itu, Romo Albertus Simbul Gaib Pratolo kepada detikcom.
Gereja itu sendiri telah melakukan kegiatan peribadatan sejak 6 tahun lalu. Bangunan gereja sendiri masih terbilang semi permanen dengan tenda sebagai atapnya. Namun setelah selama itu izin untuk tempat ibadah tersebut tidak kunjung selesai.
�Kita sudah melakukan sesuai prosedur, tetapi sepertinya agak susah dan dipersulit,� ungkap Romo Gaib.
No comments:
Post a Comment