KUALA LUMPUR (MALAYSIA) - Kian bertambahnya muslim Malaysia yang meninggalkan Islam akibat kebobrokan dan dosa-dosa terselubung yang dilakukan para pemimpin dan para 'fundamentalis' selama ini membuat pemerintah Malaysia merasa perlu membuat peraturan hukum yang membatasi potensi kehilangan umat mereka lebih jauh.
Salah satunya dengan mengkriminalkan warga non-muslim yang ketahuan melakukan menyebarkan agama mereka di muka umum, terutama umat Kristen.
Dikutip dari kantor berita Malaysia, Bernama, pada 5 Agustus 2012, pemerintah Malaysia melalui Menteri Departemen Urusan Islam, Datuk Seri Jamil Khir Baharom mengatakan non-muslim di Malaysia dilarang membagikan keimanan mereka kepada muslim dengan berbagai cara, dan hal itu akan diatur dalam sebuah undang-undang yang baru.
"Penyebaran materi bacaan [keagamaan non-muslim] dengan bentuk audio video sangat dilarang, sebab hal itu akan mengarah kepada 'ketidakpuasan' muslim [terhadap agama Islam]," kata pria yang menikahi bocah 16 tahun pada Maret 2011 lalu ini saat berada di Yan Hospital, Minggu (05/07/2012).
Hal ini dikatakan guna menguatkan pernyataan Dewan Fatwa Malaysia yang akan 'mengambil tindakan tertentu' melawan para non-muslim yang 'mencoba' menyebarkan keyakinan mereka kepada umat muslim di negara itu.
Sedangkan beberapa warga muslim di Malaysia menyambut pernyataan pemimpin mereka dengan menambahkan larangan-larangan baru yang diskriminatif.
"Dapatkah pemerintah melarang muslim menonton TV, youtube, dan lain-lain yang memiliki kaitan dengan agama lain? Gambar orang yang menikah di gereja, berdoa, menyanyikan pujian dan lain-lain... di film, acara tv..."tulis BMBoy di Malaysian Insider.
Hal ini diutarakan mengingat banyaknya muslim yang 'diam-diam' meninggalkan agama mereka setelah menyaksikan kebenaran Kristus dan kesaksian yang dibagikan oleh umat Kristen, melalui pertemuan-pertemuan di tempat umum, melalui film-film kesaksian, khotbah-khotbah, kebaktian kebangunan rohani dan konser-konser lagu rohani.
Sebelumnya, Jamil pernah menyatakan, selama tahun 2000 hingga 2011, 135 muslim melayu telah meninggalkan Islam. Sedangkan 686 muslim telah mengemukakan permohonan di Mahkamah Syariah Malaysia untuk meninggalkan agama Islam.
Salah satu Gereja Kristen terbesar di Malaysia, Gereja Katolik misalnya, menyatakan umat Katolik di negara itu mengalami peningkatan jemaat yang besar selama 10 tahun terakhir.
Menurut laporan Direktori Resmi Katolik di Malaysia pada Maret 2012 lalu, umat Katolik di Malaysia pada tahun 2010 mencapai 1,007,643 jiwa (belum termasuk 50,000 imigran dari luar negeri yang berada di wilayah Keuskupan Agung Kuala Lumpur), berbanding saat tahun 1999 ketika berjumlah 750,000.
Salah satunya dengan mengkriminalkan warga non-muslim yang ketahuan melakukan menyebarkan agama mereka di muka umum, terutama umat Kristen.
Dikutip dari kantor berita Malaysia, Bernama, pada 5 Agustus 2012, pemerintah Malaysia melalui Menteri Departemen Urusan Islam, Datuk Seri Jamil Khir Baharom mengatakan non-muslim di Malaysia dilarang membagikan keimanan mereka kepada muslim dengan berbagai cara, dan hal itu akan diatur dalam sebuah undang-undang yang baru.
"Penyebaran materi bacaan [keagamaan non-muslim] dengan bentuk audio video sangat dilarang, sebab hal itu akan mengarah kepada 'ketidakpuasan' muslim [terhadap agama Islam]," kata pria yang menikahi bocah 16 tahun pada Maret 2011 lalu ini saat berada di Yan Hospital, Minggu (05/07/2012).
Hal ini dikatakan guna menguatkan pernyataan Dewan Fatwa Malaysia yang akan 'mengambil tindakan tertentu' melawan para non-muslim yang 'mencoba' menyebarkan keyakinan mereka kepada umat muslim di negara itu.
Sedangkan beberapa warga muslim di Malaysia menyambut pernyataan pemimpin mereka dengan menambahkan larangan-larangan baru yang diskriminatif.
"Dapatkah pemerintah melarang muslim menonton TV, youtube, dan lain-lain yang memiliki kaitan dengan agama lain? Gambar orang yang menikah di gereja, berdoa, menyanyikan pujian dan lain-lain... di film, acara tv..."tulis BMBoy di Malaysian Insider.
Hal ini diutarakan mengingat banyaknya muslim yang 'diam-diam' meninggalkan agama mereka setelah menyaksikan kebenaran Kristus dan kesaksian yang dibagikan oleh umat Kristen, melalui pertemuan-pertemuan di tempat umum, melalui film-film kesaksian, khotbah-khotbah, kebaktian kebangunan rohani dan konser-konser lagu rohani.
Sebelumnya, Jamil pernah menyatakan, selama tahun 2000 hingga 2011, 135 muslim melayu telah meninggalkan Islam. Sedangkan 686 muslim telah mengemukakan permohonan di Mahkamah Syariah Malaysia untuk meninggalkan agama Islam.
Salah satu Gereja Kristen terbesar di Malaysia, Gereja Katolik misalnya, menyatakan umat Katolik di negara itu mengalami peningkatan jemaat yang besar selama 10 tahun terakhir.
Menurut laporan Direktori Resmi Katolik di Malaysia pada Maret 2012 lalu, umat Katolik di Malaysia pada tahun 2010 mencapai 1,007,643 jiwa (belum termasuk 50,000 imigran dari luar negeri yang berada di wilayah Keuskupan Agung Kuala Lumpur), berbanding saat tahun 1999 ketika berjumlah 750,000.
No comments:
Post a Comment