Gereja Katolik Roma menolak hukuman mati. Dasar biblisnya jelas. Satu dari sepuluh perintah Allah yang diturunkan melalui Nabi Musa menegaskan posisi Allah: �Jangan membunuh!� (Kel 20:13). Perintah ini jelas. Allah tidak memperbolehkan manusia untuk membunuh. Hal ini disebut lagi di dalam Injil Matius 5:21. Injil juga tampak jelas dalam menegaskan ajaran Yesus untuk menitik beratkan pada ajaran kasih. Bapa-bapa Gereja seperti Klemens dari Roma dan Yustinus Martir menegaskan bahwa mengambil nyawa manusia adalah bertentangan dengan Injil dan mendorong umat Kristiani untuk tidak ikut-serta melaksanakan hukuman mati.
Ketetapan Gereja ini melemah ketika Kristen menjadi agama resmi Kekaisaran Romawi. St Agustinus dan Thomas Aquinas mengganggap bahwa negara, demi tercapainya kesejahteraan bersama, dapat melakukan hukuman mati. St Agustinus menilai hukuman mati sebagai sebuah jalan untuk mencegah kejahatan dan melindungi pihak-pihak yang tidak bersalah. Sedangkan Thomas Aquinas menegaskan bahwa negara tidak hanya berhak, tapi juga merupakan tugasnya untuk melindungi warga negaranya dari para musuh negara, baik dari dalam maupun dari luar.
Di bawah Paus Yohanes Paulus II, Gereja Katolik lebih menganjurkan hukuman penjara daripada hukuman mati, walaupun hukuman mati tersebut masih diperbolehkan di beberapa kasus ekstrim. Katekismus Gereja Katolik menyatakan bahwa hukuman mati diperbolehkan dalam kasus-kasus yang sangat parah kejahatannya. Namun, apabila terdapat cara lain untuk melindungi masyarakat dari �penyerang yang tidak berperi-kemanusiaan�, cara-cara ini lebih dipilih daripada hukuman mati karena cara-cara ini dianggap lebih menghormati harga diri seorang manusia dan selaras dengan tujuan kebaikan bersama. Di sini terjadi peralihan tentang konsep hukuman mati bagi Gereja.
Dalam ensiklik-nya Evangelium Vitae yang diterbitkan tahun 1995, Paus Yohanes Paulus II menghapuskan status persyaratan untuk keamanan publik dari hukuman mati ini dan menyatakan bahwa, dalam masyarakat modern saat ini, hukuman mati tidak dapat didukung keberadaanya. Saat ini hukuman mati secara resmi dihapuskan pada tahun 1969 oleh Paus Paulus VI. Peristiwa ini yang mengindikasikan posisi resmi Gereja dari tahun 1929 hingga tahun 1969 mirip dengan apa yang terjadi di Inggris mulai dari penghapusan hukuman mati untuk kasus pembunuhan pada tahun 1965 hingga abolisi sepenuhnya pada tahun 1998.
Hingga saat ini ada 148 negara yang sudah menghapus hukuman mati. Rinciannya, 97 negara menghapus hukuman mati untuk seluruh kejahatan, 8 negara menghapus hukuman mati untuk perkara kejahatan biasa, dan yang melakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) sebanyak 43 Negara. Sisanya, masih ada 49 negara yang masih menerapkan hukuman mati. Gereja terus menerus mendesak negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk menghapusnya.
Bagaimanapun juga Allah melarang manusia untuk membunuh. Kehidupan adalah anugerah Allah. Tak ada satu pun manusia yang berhak mengambilnya kecuali Allah sendiri. Hal ini menegaskan posisi Gereja untuk menolak aborsi, eutanasia, maupun hukuman mati bagi siapapun, termasuk para pembunuh, para koruptor, apalagi untuk umat-Nya yang meninggalkan Gereja.
No comments:
Post a Comment