Latest News

Wednesday, May 9, 2012

Tolak Pendirian Gedung Gereja, Muslim Ijinkan Umat Katolik di Sumaja Makmur Beribadah di Rumah



MUARA ENIM (SUMSEL) - Usaha untuk mempesulit dan menghambat perijinan rumah ibadah terhadap umat Kristen di Indonesia nampaknya akan terus bergulir, beberapa minggu lalu, di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, umat Katolik sempat dipersulit untuk mendapatkan ijin mendirikan gedung gereja yang dapat mereka gunakan sebagai tempat

Pada 12 April 2012, FKUB Kabupaten Muara Enim menerima sebuah surat usulan izin pembangunan Gereja dari panitia pembangunan Gereja Katolik di desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang.

Walaupun sudah ada lebih dari 30 orang umat Kristen pribumi di desa itu, FKUB menyatakan umat di tempat itu tidak dapat mendirikan gedung gereja dengan alasan umat Kristen di desa itu tidak memenuhi syarat untuk mendirikan sebuah gedung gereja seperti yang diatur dalam Peraturan Bersama No.8 dan No.9 Tahun 2006.

Mereka juga berkilah, warga muslim desa tersebut telah menemui pengurus FKUB Muara Enim dan menyatakan penolakannya terhadap rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.

Alhasil, atas nama kerukunan umat beragama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, Ahmad Nasuhi, pada Kamis (26/04/2012) saat mengadakan pertemuan antara pejabat terkait, tokoh muslim dan tokoh Katolik di Kecamatan Gunung Megang, memutuskan mendukung penolakan warga muslim itu dengan menyatakan menyetujui penolakan rencana pembangunan gedung gereja.

�Saat ini, rekomendasi pembangunan Gereja tersebut tidak bisa diberikan karena kami telah bertemu dengan 12 orang perwakilan warga muslim desa Sumaja Makmur yang menolak pendirian bangunan rumah ibadah tersebut. Karena itulah, atas dasar kerukunan agama maka kita konsens dulu pada kehendak kedua belah pihak ini, yang mengusulkan dan menolak pembangunan gereja. Adapun surat rekomendasinya kita tunda untuk dipelajari lebih lanjut,� ujarnya.

Lebih lanjut, umat Katolik di desa itu kemudian diperbolehkan untuk merenovasi sebuah rumah yang sering digunakan umat Katolik sebagai tempat ibadah selama ini. Namun, renovasi itupun tidak boleh merubah rumah tersebut menjadi sebuah gedung ibadah permanen.

Sedangkan selama ini umat Katolik yang ada di desa itu telah beberapa kali mengajukan ijin membangun gedung gereja permanen sehingga mereka dapat beribadah dengan semestinya, dan mereka berharap ijin untuk merenovasi rumah ibadah tersebut tidak lagi menjadi perkara baru yang dibuat guna menghalangi mereka beribadah. (TimPPGI)

No comments:

Post a Comment

Recent Post