Latest News

Thursday, April 26, 2012

Negara larang jemaat HKBP Filadefia beribadah

Negara dan sekelompok masyarakat melarang jemaah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) melakukan kegiatan ibadah dan pembangunan rumah ibadah di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Koordinator Tim Advokasi HKBP Filadelfia, Thomas E Tampubolon dalam rilis yang diterima SP di Jakarta, Selasa (24/4), mengatakan, hambatan kegiatan ibadah dan pembangunan/pendirian rumah ibadah Jemaat HKBP Filadelfia, Tambun, Bekasi, masih terjadi sampai saat ini.

Hambatan ini sudah terjadi tahun 2000, sejak komunitas Jemaat HKBP Filadelfia dibentuk/didirikan di Tambun, Bekasi. Hambatan ini bukan hanya dari sekelompok masyarakat tertentu, tetapi juga dari negara, baik aparat pemerintah dan aparat kepolisian.

�Satu hal yang sangat sulit secara logika hukum, ketika pengadilan memenangkan gugatan HKBP Filadelfia, tetapi dalam kenyataannya HKBP Filadelfia tidak bisa juga mendirikan rumah ibadah, dan juga tidak bisa melaksanakan kegiatan ibadah Minggu di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi,� katanya, seperti dilansir suarapembaruan.com.

Padahal, katanya, jelas-jelas dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN) Bandung Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, tertanggal 02 September 2010, dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta Nomor: 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 30 Maret 2011 menyakan batal Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi No: 300/675/Kesbangponlinmas/09, tertanggal 31 Desember 2009.

SK Bupati itu tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah, gereja HKBP Filadelfia, di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Atas keputusan pengadilan, bupati Bekasi harus mencabut SK tersebut, dan memerintahkan Bupati Kabupaten Bekasi untuk memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadelfia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

�Putusan pengadilan tersebut telah final, tidak bisa lagi diajukan kasasi, dengan demikian putusan pengadilan telah mengikat dan berkekuatan hukum tetap,� katanya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI, Jeirry Sumampow mengatakan, pemerintah harus memberikan izin mendirikan rumah ibadah bagi Jemaat HKBP Filadelfia sebagaimana diperintahkan pengadilan.

Negara juga harus memberikan perlindungan hukum dan jaminan kemanan bagi Jemaat HKBP Filadelfia untuk dapat melaksanakan kegiatan ibadah setiap hari Minggu.

Pemerintah juga harus menindak tegas dan melakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku bagi pihak-pihak yang melakukan pelarangan kegiatan ibadah Jemaat HKBP Filadelfia, dan ancaman Pembunuhan terhadap Pdt. Palti Panjaitan, pemimpin Jemaat HKBP Filadelfia.

No comments:

Post a Comment

Recent Post