Pages - Menu

Wednesday, June 13, 2012

PDS Kecam Penutupan Rumah Ibadah di Aceh




Gereja di sana sudah berdiri sejak tahun 50-an dan Gereja Katolik sejak tahun 70-an
Partai Damai Sejahtera (PDS) mengecam penutupan sejumlah rumah ibadah di Aceh. Penutupan itu dianggap melanggar Hak Asasi Manusia dan UUD 1945.

�Jemaat di sana beribadah di undung-undung yang tidak layak dan itu pun sudah disegel. Melihat keadaan mereka dari dekat seperti hidup di alam penjajahan,� kata Ketua Umum PDS, Denny Tewu di Jakarta, Selasa (12/6).

Ia mengatakan hal tersebut karena baru melihat kondisi rumah ibadah yang ditutup di Aceh.
Menurutnya, kondisi kehidupan beragama di Aceh sangat memprihatinkan karena tidak ada lagi kebebasan menjalankan ibadah menurut keyakinan masing-masing.

Dia menjelaskan ada 16 gereja dan 1 tempat ibadah kelompok kepercayaan �Parmalim' yang ditutup.
Penutupan karena adanya tekanan dari ormas tertentu yang cukup dominan untuk mempengaruhi pemerintah daerah setempat. 

Alasan penutupan dan penyegelan karena tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan dasar Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri, Peraturan Gubernur NAD dan Qanun Singki. 

Padahal gereja di sana sudah berdiri sejak tahun 50-an dan Gereja Katolik sejak tahun 70-an.

Dari masukan masyarakat, ia mendapatkan keterangan bahwa sejauh ini tidak ada solusi atas permasalahan yang ada. 

Hal itu karena setiap pertemuan selalu ada pemaksaan kehendak secara sepihak kepada pemeluk agama minoritas, dan diperlakukan secara tidak adil.

Sementara Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengaku belum mendengar masalah penutupan rumah ibadah di Aceh. Dia berjanji akan mengecek terlebih dahulu.

"Saya belum dengar informasi soal itu. Saya enggak bisa komentar itu, dapat laporan saja belum," kata Menag.

Sebelumnya, di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengemukakan pernah mendengar ada aspirasi masyarakat, yang menolak kehadiran gereja di Aceh. 

Tetapi tidak pernah mendengar ada yang ditutup, apalagi dibongkar.

"Saya akan tanya bupatinya karena hak warga negara untuk menjalani ibadah sepanjang terpenuhi persyaratan-persyaratannya dan sesuai aturan UU berlaku. Kalau persyaratan terpenuhi tidak boleh dibongkar," kata Gamawan. 

Ia menjelaskan baru dua bulan lalu ke Aceh untuk menemui Gubernur Aceh. Masalah rumah ibadah tersebut sudah dibicarakan bersama Gubernur.

"Saya ke Aceh dua bulan lalu, Gubernur sepakat dengan saya. Kalau ijin enggak keluar karena ijin belum dipenuhi, ya harus dipenuhi dulu. Kata pihak gereja syarat sudah lengkap tetapi ijin enggak keluar-keluar. Nah itu yang harus dicarikan, apa alasannya ijin tidak keluar, tidak dipenuhi syarat atau sudah dipenuhi syarat tetapi karena kebijakan politik kepala daerah. Saya akan tanyakan itu kepada bupati," kata Gamawan.

No comments:

Post a Comment